![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj0j7br3N2cF0tmhQIXCAqDJwwvLkLXZPcJhZxq22GWv0mTvz5QytJCEz_gBDgUi43thwhoYZ-qPvBPIspeh9G2fC2_Qmo-ldLXmoH1g0IoplfcWc00C1vhnqZs1JRF2MXYsS1psN2Es1I/s640/1559355722.jpg)
DEMOKRASI - Mantan Ketua KPK Abraham Samad menduga revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) diusulkan oleh pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK 2015 Taufiequrachman Ruki.
Samad menyatakan tak pernah mengusulkan poin krusial yang ada pada revisi peraturan tersebut di masa kepemimpinannya kala itu.
"Bahwa ini usulan tahun 2015. Kan saya mengalami kriminalisasi dan saya berhenti di tengah jalan. Kemudian dilanjutkan oleh Plt Ruki dan kawan-kawan dari Maret sampai Desember 2015. Sepengetahuan saya, kepemimpinan jilid 3, kita tak pernah punya usulan yang disampaikan itu, saya enggak tahu kalau datang dari Plt [Ruki]," kata Samad dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (7/9).
Melihat hal itu, Samad menjelaskan usulan revisi UU KPK oleh Ruki memiliki cacat hukum karena melampaui kewenangannya yang hanya berstatus sebagai pelaksana tugas ketua KPK.
Sebab, kata dia, pelaksana tugas ketua KPK memiliki batasan dalam menjalankan roda institusi KPK. Ia mengatakan Plt Ketua KPK tak memiliki kewenangan untuk memutuskan kebijakan strategis, seperti memberikan usulan revisi UU KPK.
"Kalau usulan datang dari Plt, kalau memang ini benar maka ini menyalahi. Kenapa? Karena Plt punya aturan sendiri enggak boleh keluarkan kebijakan strategis, yang bisa melampaui kewenangan sebagai Plt," kata dia.
"Termasuk misal melakukan rekrutmen pejabat struktural enggak boleh diambil di dalam masa kepemimpinan Plt," tambahnya.
Mantan Ketua KPK Abraham Samad menduga revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) diusulkan oleh pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK 2015 Taufiequrachman Ruki.
Samad menyatakan tak pernah mengusulkan poin krusial yang ada pada revisi peraturan tersebut di masa kepemimpinannya kala itu.
"Bahwa ini usulan tahun 2015. Kan saya mengalami kriminalisasi dan saya berhenti di tengah jalan. Kemudian dilanjutkan oleh Plt Ruki dan kawan-kawan dari Maret sampai Desember 2015. Sepengetahuan saya, kepemimpinan jilid 3, kita tak pernah punya usulan yang disampaikan itu, saya enggak tahu kalau datang dari Plt [Ruki]," kata Samad dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (7/9).
Melihat hal itu, Samad menjelaskan usulan revisi UU KPK oleh Ruki memiliki cacat hukum karena melampaui kewenangannya yang hanya berstatus sebagai pelaksana tugas ketua KPK.
Sebab, kata dia, pelaksana tugas ketua KPK memiliki batasan dalam menjalankan roda institusi KPK. Ia mengatakan Plt Ketua KPK tak memiliki kewenangan untuk memutuskan kebijakan strategis, seperti memberikan usulan revisi UU KPK.
"Kalau usulan datang dari Plt, kalau memang ini benar maka ini menyalahi. Kenapa? Karena Plt punya aturan sendiri enggak boleh keluarkan kebijakan strategis, yang bisa melampaui kewenangan sebagai Plt," kata dia.
"Termasuk misal melakukan rekrutmen pejabat struktural enggak boleh diambil di dalam masa kepemimpinan Plt," tambahnya.