DEMOKRASI.CO.ID - 29 orang divonis 4 bulan 3 hari penjara oleh majelis hakim. Mereka terbukti bersalah membantu perusuh 22 Mei berupa air minum hingga air untuk membasuh muka saat kerusuhan pecah.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana," ujar hakim ketua Wadji Pramono di PN Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Rabu (19/9/2019).
29 orang bersalah melanggar Pasal 214 juncto Pasal 212 juncto Pasal 56 KUHP. Ke-29 orang ini diketahui bekerja di kantor yang sama sebagai satpam, cleaning service hingga teknisi gedung.
29 terdakwa ini adalah Ahmad Zulfikar, Alvin Nazarkhan, Endah Hardian, Andhi Febriantoro, Ridwan, M Ichrom, Samsul Anwar, Yusuf Gunawan, Hariyono, Tara Arbyansyah.
Kemudian, Nurakhman, Agus Sarohman, Trio Prasetio, Hendri Basuki, Iwan Syachrie, Adi Sucipto, Deki Aries, Suyamto, Achmad Suhendar, Habib Musa, Achmad Sanusi, Supriyadi, Syahril, Mugiyanto, Felix Ganang, Handori, Ahmadi, Hermawan, Philip Sinaga.
Kasus ini bermula Ahmad dan Hermawan memberikan bantuan kepada perusuh itu berupa pemberian minuman dan air beserta ember untuk mencuci muka, kemudian 26 terdakwa lainnya ikut membantu. Air cuci muka itu digunakan untuk para perusuh membasuh muka saat dilempari gas air mata oleh polisi.
Perbuatan 29 orang ini disebut hakim salah karena telah membantu demonstran pada 22 Mei 2019. Padahal unjuk rasa yang berujung ricuh itu tidak memiliki surat izin dari kepolisian.
Usai sidang, kuasa hukum Achmad Husni, Oky Wiratama mengaku menyesalkan pertimbangan hakim yang tidak sesuai fakta persidangan. Sebab itu, seharusnya mereka divonis bebas oleh majelis hakim.
"Air tidak relevan karena air tidak digunakan massa untuk menyerang. Harusnya diputus bebas karena air tidak digunakan secara langsung oleh pihak masa aksi untuk menyerang (Polisi). Jadi harusnya diputus bebas menurut saya, karena tidak terbukti," ucap Oky Wiratama. [dtk]