DEMOKRASI - Polda Metro Jaya mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang memberlakukan perluasan kebijakan rute ganjil genap.
Perluasan tersebut diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP I Made Agus Prasatya mengatakan, perluasan ganjil genap di Jakarta sudah melalui suatu proses kajian oleh forum lalu lintas.
Kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya akan mendukung kebijakan perluasan penerapan ganjil genap ini. Untuk implementasinya jelas pertama harus didukung dengan Peraturan Gubernur," kata I Made seperti dikutip dari RMOLJakarta.com, Rabu (7/8).
Made menyarankan, Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan DKI agar meneruskan informasi ini kepada seluruh warga Jakarta. Salah satunya melalui pemasangan rambu-rambu lalu lintas wilayah yang terkena sistem ganjil genap.
"Mulai tanggal 9 September akan melakukan tataran tindakan kepolisian penegakkan hukum yaitu penindakan secara represif (penilangan)," terang Made.
Seperti diketahui, sosialisasi sendiri akan dimulai dari tanggal (7/8) hingga (8/9). Aturan perluasan ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.
"Saat ini kami akan melaksanakan tindakan preventif berupa sosialisasi termasuk preventif penempatan petugas petugas kami di titik yang telah ditentukan. Dan mulai tanggal 9 September kami akan melaksanakan tindakan represif (penilangan)," tutup Made.
SUMBER