DEMOKRASI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Vice Presiden of Operation and Business Development PT Angkasa Pura Propertindo (APP), Pandu Mayor Hermawan.
Pandu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia tahun 2019.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TSW (Taswin Nur, staf PT INTI)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/8).
Dalam kasus ini, Taswin Nur diduga menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam sekitar 96.700 dolar Singapura atau setara dengan Rp 994.259.730,00 dari nilai proyek sebesar Rp. 86 miliar.
Uang suap itu rencananya akan digunakan untuk pengadaan proyek BHS di enam bandara di Indonesia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan meyakini masih ada pihak-pihak yang jabatannya lebih tinggi dari sekadar seorang staf di PT INTI. Menurut dia, menjadi tidak rasional jika seorang staf punya kewenangan mengeluarkan duit sebesar 96.700 dolar Singapura untuk diberikan ke Dirkeu PT Angkasa Pura II.
TSW (Taswin Nur) ini adalah staf dari PT INTI. Kebetulan yang bersangkutan ini orang kepercayaan pejabat utama di sana," kata Basaria beberapa waku lalu.
Taswin Nur diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang TIPIKOR Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
SUMBER