DEMOKRASI - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Yunahar Ilyas, memberikan pandangannya terkait insiden yang menimpa Masjid al-Munawaroh, Sentul City Bogor, Jawa Barat, akhir pekan lalu. Dia menuturkan, perbuatan wanita bernama Suzethe Margareth (SM) yang memasuki masjid itu dengan menggunakan alas kaki dan membawa anjing, jika dilakukan dengan sadar dan waras dapat dikategorikan sebagai tindakan penistaan agama.
Namun, jika perbuatan biadab itu dilakukan SM karena yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa, maka tidak dapat disebut penistaan agama. “Karena itu, polisi perlu mendapat rujukan dari RS (rumah sakit). Tapi kami tidak yakin itu dilakukan oleh orang tidak waras atau tidak sadar. Itu tidak masuk akal untuk nalar akal sehat kita,” kata Yunahar dalam konferensi pers di Gedung MUI, Jakarta, Selasa (2/7).
Kendati demikian, dia meminta masyarakat untuk tak lagi menyebarkan video kejadian di Masjid al-Munawaroh ke media sosial, apalagi dengan kalimat-kalimat provokatif. Pasalnya, itu dapat menyebabkan ketegangan sosial dan perseteruan antara umat Islam dan Katolik.
“Padahal kan orang Katolik yang baik tidak akan melakukan hal itu. Sama juga dengan seorang Muslim (tidak akan) melakukan hal yang sama ke gereja,” ujarnya.
Oleh karena itu, MUI menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada kepolisian. Dia menuturkan, polisi adalah pihak yang berwenang untuk menguji apakah tindakan itu dilakukan dengan sadar atau tidak oleh Suzethe.
“Kalau itu yang terjadi (sadar), maka kita minta kepolisian untuk memprosesnya secara hukum dan kepada masyarakat pengurus masjid menyatakan sudah selesai, enggak ada masalah,” katanya.
“Masjid juga sebenarnya direpotkan karena banyak yang datang, banyak yang nanya di mana rumahnya dan yang bersangkutan juga sudah diamankan oleh kepolisan,” ujar Buya Yunahar.
SUMBER