DEMOKRASI - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pemohonan praperadilan yang diajukan Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (purn) Kivlan Zen hari ini.
Berdasarkan agenda yang diterima, sidang praperadilan akan digelar pukul 09.00 WIB. Namun, Kuasa Hukum Kivlan, Tonin Tachta mengatakan sidang justru akan digelar pada siang, tepat pukul 13.00 WIB.
"Nanti siang jam 13.00 WIB," kata Tonin saat dihubungi melalui pesan singkat.
Sidang praperadilan nanti akan dipimpin hakim tunggal Achmad Guntur dan didampingi panitera pengganti Agustinus Endro. Rencananya agenda sidang kali ini akan membacakan gugatan yang dimohonkan oleh Kivlan melalui kuasa hukumnya.
"Agenda hari ini pembacaan gugatan pemohon," katanya.
Tonin menyebut, selain dirinya Kivlan juga telah memberi kuasa kepada sejumlah Tim Pembela Hukum (TPH) untuk praperadilan dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL.
Nama-nama yang diberi kuasa oleh Kivlan ini adalah para kuasa hukum dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia 'Badan Pembinaan Hukum' dari Mabes TNI Cilangkap.
Nama-nama yang tertera dalam surat kuasa itu yakni Mayor Jendral TNI Purnomo, Brigadir Jendral TNI Wahyu Wibowo, Kolonel Subagya Sentosa, Kolonel Azhar, Letkol Wawan Rusliawan, Letkol Mesra Jaya, Letkol Laut Marimin, Letkol Laut Sutarto Wilson, Letkol Purwadi Joko Santoso, Mayor Dedi Setiadi, Mayor Marwan Iswandi, Mayor Ahmad Hariri, dan Mayor Ismanto.
'Para kuasa hukum dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia "Badan Pembinaan Hukum",' demikian kutipan surat kuasa bermeterai dan bertanda tangan Kivlan yang didapatkan dari Tonin.
Tonin menyebut para Pembina Hukum dari Mabes TNI Cilangkap ini dipastikan hadir dalam sidang praperadilan sesuai surat yang tertera.
"Iya, nanti hadir semua," kata Tonin.
Sidang praperadilan hari ini sebetulnya adalah penundaan dari yang semula digelar pekan lalu. Pekan lalu sidang praperadilan penetapan tersangka atas Kivlan ditunda karena pihak termohon, Polda Metro Jaya, tidak hadir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kala itu menyatakan ketidakhadiran pihaknya dalam sidang praperadilan Kivlan, Senin (8/7), karena masih merampungkan jawaban.
Polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada akhir Mei 2019. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 22 Mei.
Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari ke depan terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.
SUMBER