DEMOKRASI - Ratusan Purnawirawan TNI AD menandatangani surat untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zein. Mereka meminta Kivlan Zein agar dibebaskan dari hukuman.
Penandatanganan surat itu dilakukan di Aula Soeryadi, Kantor Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD), Jl Matraman, Jakarta Timur. Ketua umum PPAD Letjend TNI AD (Purn) Kiki Syahnakri mengatakan terdapat hampir 120 purnawirawan yang menandatangani.
"Tadi ada sejumlah purnawirawan, tadi mungkin 120-an hadir dari lulusan 1966 dari yang tertua sampai 1985 ada tadi. Banyak yang kebanyakan angkatan saya 1971-1974, yang mereka merasa prihatin dengan kasus KZ ini, jadi intinya kita ingin memberikan bantuan moril untuk dia dalam bentuk minta penangguhan penahanan, kita semua tanda tangan bersedia sebagai penjamin dari penangguhan itu tadi," ujarnya di lokasi, Selasa (16/7/2019).
Kiki mengatakan kalau dirinya pernah berbicara langsung dengan Presiden Joko Widodo untuk pengajuan penangguhan ini. Namun, belum ada respons dan akan mengirim surat secara tertulis dengan ditandatangani serta juga pengumpulan KTP dari para purnawirawan yang hadir.
"Saya sudah pernah langsung ke presiden waktu diundang sebagai Ketua Umum PPAD, tapi itu kan lisan, kalau ini kan tadi ada tanda tangan dan KTP yang dikumpulkan. Maka kita ajukan lagi, kalau dulu kan kita hanya lisan saja begini, kalau sekarang ada 120 orang menandatangani sebagai penjamin," ucapnya.
"Tapi satu hal sebagai sesama purnawirawan Kivlan juga anggota PPAD. Saya sebagai ketua umum kita juga punya moral untuk membantu dia," lanjut Kiki.
Kiki menilai pemerintah seharusnya mempertimbangkan adanna permohonan penangguhan ini. Lantaran menurutnya, Kivlan pernah memiliki andil dalam beberapa kasus yang terjadi di Indonesia.
"Kita tujuannya itu, mengapa Kivlan harus dibantu dibebaskan karena dia ini, kalau salah kan semua orang punya salah, pasti kita juga punya salah. Tapi jangan dilupakan juga dong, kalau dia juga punya jasa terhadap negara bangsa ini. Seperti dia membebaskan hampir 20 orang, yang disandera Abu Sayaf dengan resiko ya kehilangan nyawa dia. Dia datang ke tengah hutan di Filipina Selatan, ketemu Abu Sayaf dan berhasil. Bukan hanya satu kali dia lakukan, hampir 18 orang tiga sampai 4 kali," katanya.
Jika permohonan penangguhan yang diajukan ini ditolak, maka Kiki bersama PPAD akan menempuh cara lain. Ia juga akan berkoodinasi dengan tim kuasa hukum Kivlan Zein.
"Ya itu kita lihat ada celah hukum apalagi, itu nanti dari pengacaranya Pak Kivlan lah kira-kira gitu yang mungkin memberikan apalagi yang harus diperbuat, ini masalah hukum kita tidak paham," tuturnya.
SUMBER