DEMOKRASI - Polres Pekalongan menetapkan operator wahana kora-kora yang roboh menewaskan pengunjung, sebagai tersangka. Operator tersebut dinilai lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal.
BM (20), warga Desa Bumirejo, Kabupaten Pemalang, selaku operator wahana kora-kora yang roboh, ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan dilakukan setelah melakukan pemeriksaan intensif pada operator maupun para saksi yakni korban selamat dan warga lainnya.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan lebih dalam sejak semalam dan tadi, kita tetapkan operator sebagai tersangka," tegas Kasatreskrim Polres Pekalongan, AKP Hery Hariyanto, Rabu (24/7/2019.
Dijelaskanya BM teledor atas peristiwa tersebut yang berujung menewaskan salah satu pengunjung. "Karena kesalahannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain meninggal kita tetapkan tersangka," jelasnya.
BM akan dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah pipa besi yang dipergunakan untuk knalpot disel, dua bagian ekor kapal kora-kora dan dua buah karet pan bel.
Sebelumnya diberitakan kapal kora-Kora yang baru beroperasi pada pasar malam di lapangan Desa Jajar Wayang, Kecamatan Bojong, pada Selasa malam (23/7), roboh.
Taufik Malailano (15) tewas dalam kejadian tersebut. Sedangkan Ravel Giat Setiawa (15), Evan Khafis (18), Chandra (14), mengalami luka-luka.
Pengakuan tersangka, dia sudah memberitahu agar tidak duduk di bagian belakang kora-kora. Namun korban tidak mengindahkan atau bahkan tidak mendengarnya karena kerasnya suara musik yang berada di wahana tersebut.
Dari keterangan korban selamat , kora-kora tersebut sudah ada tanda-tada ayunan kapal tidak stabil. Namun oleh operator mainan kora-kora tetap melanjutkannya. Tidak lama kemudian bagian ekor mainan kora-kora tersebut patah, sehingga para korban terjatuh.
SUMBER