DEMOKRASI - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengajukan revisi Undang-undang (UU) Bea Materai No 13 tahun 1986. Salah satu poin penting yang menjadi pembahasan adalah mengenai tarif bea materai.
Rencananya, untuk bea materai nanti hanya akan berlaku satu tarif, di mana nilainya dinaikkannya menjadi Rp10.000 dari yang berlaku saat ini Rp3.000 dan Rp6.000. "Penyederhanaan bea materai menjadi hanya satu tarif saja yakni Rp10.000 yang mana berdasarkan peraturan pemerintah," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Revisi ini, jelas Sri Mulyani, dilakukan atas perintah presiden dengan menunjuk Kementerian Keuangan untuk membahas undang-undang dimaksud dengan anggota DPR. Revisi ini, imbuh dia, memiliki tujuan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. Menurut dia, dengan revisi ini penerimaan negara akan meningkat dan kepastian hukum, keadilan, kesederhanaan dan keseimbangan pun bisa dicapai.
Sri Mulyani mengatakan, potensi pendapatan negara dari revisi bea materai ini cukup besar. Untuk materai tempel saja, potensi penerimaan negara sebesar Rp3,8 triliun. "Ini hanya materai tempel ada tambahan (pendapatan) Rp3,8triliun," ujarnya.
Mengenai potensi materai lainnya pihaknya masih melakukan perhitungan. Termasuk dari materai digital yang disebutnya memiliki potensi pendapatn cukup besar. "Kita akan melakukan estimasi berdasarkan dokumen digital sesuai peraturan perundang undang," jelasnya. Dia menambahkan, revisi undang-undang ini juga telah mempertimbangkan kemampuan usaha kecil menengah (UKM).
SUMBER