logo
×

Kamis, 18 Juli 2019

Kuasa Hukum Novel Pertanyakan Kasus Buku Merah Yang Tak Disebut TGPF

Kuasa Hukum Novel Pertanyakan Kasus Buku Merah Yang Tak Disebut TGPF

DEMOKRASI - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian diminta memasukkan daftar kasus yang tengah dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat Novel Baswedan belum diserang orang tak dikenal.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Novel Baswedan, Alghifari Aqsa dalam menanggapi hasil investigasi TGPF yang menyebut insiden penyerangan kliennya berkaitan dengan 6 kasus yang ditangani KPK kala itu.

"Ada yang lupa, ada tujuh (kasus) itu. Satu lagi yaitu kasus buku merah. Kalau mau fair ya ada tujuh, (kasus) buku merah dimasukan juga," ungkap Alghifari kepada di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).

Alghif, sapaan Alghiffari mengaku pernah berbincang langsung dengan Novel terkait dugaan kaitannya kasus buku merah dengan penyerangan kliennya. Ia mengatakan, tepat satu minggu sebelum Novel diserang air keras oleh orang tak dikenal, dirinya mendapatkan informasi bahwa akan ada kerabat dia yang juga penyidik KPK menjadi target operasi. 

"Seminggu sebelum Novel diserang, ia mengetahui akan ada penyerangan terhadap salah satu penyidik KPK sehingga Novel kemudian mengontak teman-temannya di kepolisian untuk mengamankan tim penyidik KPK tersebut," kata Alghif.

Ahasil, meskipun kerabat Novel tidak sampai menjadi target penyerangan, nahas, laptopnya malah hilang dicuri. Padahal file dalam laptopnya itu ada berkas soal kasus buku merah.

"Makanya tetap ada keterkaitan menurut saya. Selain hilangnya laptop yang isinya berkas-berkas buku merah, kemudian robekan buku merah. Kenapa ini kemudian dihilangkan dari dugaan-dugaan itu?" beber mantan Ketua LBH Jakarta itu.

Sebelumnya, Jurubicara TGPF, Nucholis, menyebut latar belakang penyerangan itu sama sekali tidak terkait dendam pribadi, melainkan kasus yang sedang ditangani oleh Novel sebagai penyidik senior di KPK, terutama terkait kasus yang 'high profile'.

"Terdapat probabilitas adanya penanganan kasus yang dilakukan korban, akibatnya menimbulkan serangan balik atau balas dendam. TGPF meyakini serangan itu tidak terkait dengan masalah pribadi, tetapi terkait pekerjaan korban," jelas Nurcholis di Bareskrim Polri Jakarta, Rabu (17/7).

Sejumlah kasus yang ditangani Novel diduga menjadi penyebab serangan. Antara lain kasus megakorupsi KTP-el; kasus suap mantan Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar; kasus Sekjen Mahkamah Agung; kasus Bupati Buol; kasus Wisma Atlet Hambalang; dan kasus penanganan sarang burung walet di Bengkulu.

Istilah kasus buku merah sendiri merujuk buku tabungan transaksi keuangan CV Sumber Laut Perkasa milik Basuki Hariman yang menjadi salah satu bukti kasus suap ke hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.

Dalam kasus ini, sua mantan penyidik KPK diduga merobek 15 lembar catatan transaksi dan membubuhkan tip ex guna menghapus sejumlah nama penerima uang dari perusahaan Basuki. Akibatnya, dua penyidik KPK, AKBP Roland Ronaldy dan Komisaris Harun dipulangkan ke Polri.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: