DEMOKRASI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung, Hafidhuddin Hanief sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah TA 2018.
"Yang bersangkutan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ZN (Nainudin)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/7).
Dalam kasus ini, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah terpidana. Dia diduga menerima fee dari izin proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah dengan total gratifikasi yang sebesar Rp 95 miliar.
Selain Mustafa, KPK juga menetapkan dua orang pengusaha mitra dari Pemkab Lampung Tengah sebagai tersangka. Yakni pemilik PT Sorento Nusantara (SN) Budi Winarto (BW) alias Awi dan pemilik PT Purna Arena Yudha (PAY) Simon Susilo (SSU).
KPK juga telah menjerat Mustafa karena diduga telah menyuap empat orang anggota DPRD Lampung Tengah, dan keempatnya telah ditetapkan pula sebagai tersangka yakni Achmad Junaidi (AJ), Bunyana (BY), Raden Zugiri (RZ), dan Zainudin (ZN).
Mantan ketua Nasdem Lampung itu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan, serta dicabut hak politiknya selama dua tahun. Pencabutan hak polititik selama dua tahun itu berlaku sejak pidana pokok selesai.
Selama proses penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa puluhan saksi yang dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah.
Sementara, Mustafa saat ini telah dieksekusi oleh KPK ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
SUMBER