DEMOKRASI - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyinggung soal surat edaran Standar Operasional Prosedur (SOP) pengajuan permohonan izin dinas kepala daerah ke Luar Negeri yang diterbitkan Kemendagri. Menurutnya, sebelum memberi izin, Mendagri perlu memeriksa penting atau tidaknya kegiatan yang akan dihadiri kepala daerah tersebut.
Jika kepala daerah hanya menghadiri acara yang tak begitu penting, atau hanya sekadar jalan-jalan, maka, Mendagri berhak untuk tak memberi izin.
"Kan perlu izin, menentukan urgensi atau tidak tentu Mendagri. Kalau tidak ya tidak dikasih izin. Ada kriterianya, penting atau tidak, kalau hanya jalan-jalan atau hadiri acara tidak penting ya tidak kasih izin. Jadi menteri harus memeriksa izin itu, tidak semua harus diterima," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (23/7).
Dalam surat edaran (SE) nomor 009/5545/SJ tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pengajuan permohonan izin dinas ke Luar Negeri disebutkan, Kepala daerah, anggota DPRD dan ASN yang akan dinas ke luar negeri, harus mengajukan izin maksimal 10 hari sebelum keberangkatannya.
JK mengatakan, di masa waktu itu, Mendagri punya waktu untuk memeriksa, apakah izin yang diajukan kepala daerah untuk menghadiri suatu acara di luar negeri, penting atau tidak.
"Mendagri memberi waktu minimal 10 hari sebelum tanggal keberangkatan diharapkan supaya Mendagri juga, memeriksa itu, penting tidak, urgen atau tidak gubernur pergi," timpal JK.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran soal Standar Operasional Prosedur pengajuan permohonan izin dinas ke Luar Negeri. Hal tersebut dilakukannya dalam rangka tertib administrasi dan Koordinasi pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.
"Sehubungan dengan hal itu, kiranya permohonan izin perjalanan dinas luar negeri oleh Pemerintah Daerah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri 10 (Sepuluh) hari sebelum keberangkatan ke luar negeri," tutur Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/7).
SUMBER