DEMOKRASI - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan atas status tersangka Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, yang dikaitkan atas kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal oleh Polri. Sidang Kivlan sampai jelang tengah hari tadi masih belum dimulai, yang semula diagendakan pukul 09.00 WIB.
Kuasa Hukum Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan kliennya telah memberikan kuasa kepada sejumlah anggota TNI aktif untuk membantu menyelesaikan kasus dugaan makar yang menjeratnya.
"Mabes TNI (sebagai kuasa hukum Kivlan). Langsung Mayor Jenderal Purnomo dan Brigadir Jendral Wahyu Wibowo. Tapi mungkin yang datang (praperadilan) Kolonel, Letkol sama Mayor, mungkin," kata Tonin saat dikonfirmasi, Senin 22 Juli 2019.
Tonin juga sempat memberikan surat kuasa yang dibuat Kivlan hari ini. Dalam surat itu, Kivlan menyatakan telah memberi kuasa kepada Tim Pembela Hukum (TPH), yang terdiri dari 13 anggota TNI aktif.
Berikut nama-nama perwira TNI aktif yang dipilih Kivlan sebagai kuasa Tim Pembela Hukum:
1. Mayor Jenderal TNI Purnomo SH. MH,
2. Brigadir Jenderal TNI Dr. Wahyu Wibowo SH. MH.,
3. Kolonel Chk. Subagya Santosa SH. MH.,
4. Kolonel Chk. Azhar SH. M.Kn.,
5. Letkol Chk. Wawan Rusliawan SH.,
6. Letkol Chk (K) Mesra Jaya SH.,
7. Letkol Laut (Kh) Marimin SH.,
8. Letkol Laut (Kh). Sutarto Wilson SH.,
9. Letkol Chk. Purwadi Joko Santoso SH.,
10. Mayor Chk. Dedi Setiadi SH. MH.,
11. Mayor chk. Marwan lswandi SH. MH.,
12. Mayor Chk. Ahmad Hariri SH. MH.,
13. Mayor Sus. Ismanto SH.
SUMBER