DEMOKRASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi informasi terpidana korupsi proyek suap KTP elektronik (KTP-el) Setya Novanto alias Setnov telah kembali ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Setelah terpergok plesiran di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta kemudian plesiran kembali di kawasan Padalarang, Bandung, Setnov dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor. Namun saat ini, mantan ketua DPR itu sudah berada di Lapas Sukamiskin.
"Saya belum dapat informasi soal itu, kalau dari pemberitaan kita tahu ada pemindahan. Kami berharap rencana yang sudah disusun tentunya dengan indikator-indikator tertentu atau katakanlah pelaku korupsi high level itu bisa segera dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah, Selasa (27/7).
"Kalaupun tidak dipindahkan ke maximum security bisa dipindahkan di level-level yang lain, kita tahu narapidana kasus korupsi ini sebenarnya memiliki resiko yang cukup tinggi terutama untuk pengulangan tindak pidana korupsi," sambungnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal PAS Kemenkumham membenarkan Setnov sudah dipindahkan kembali ke Lapas Sukamiskin Bandung pada 14 Juli lalu. Alasan pemindahan dari Lapas Gunung Sindur II ke Sukamiskin lantaran mantan ketum Golkar itu dinyatakan telah berkelakuan baik dan tidak akan mengulangi kesalahannya kembali.
"Benar pada hari Mingggu tanggal 14 juli 2019 berdasarkan surat keputusan Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM Jabar nomor: w11.pk.01.04.03-7417
tanggal 12 juli 2019, Setnov telah dipindahkan dari Rutan Klas IIB Gunung Sindur ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk kepentingan pembinaan dengan pertimbangan," ujar Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Ade Kusmanto saat dikonfirmasi, Rabu (17/7).
"Setnov telah menjalani tindakan disiplin, dan telah menunjukan itikad baik dan adanya perubahan perilaku, menyatakan kesanggupan tidak mengulangi kesalahannya," imbuh Ade.
SUMBER