logo
×

Kamis, 18 Juli 2019

Bahaya, Maskapai Indonesia Bakal Bangkrut Jika Penurunan TBA Terlalu Lama

Bahaya, Maskapai Indonesia Bakal Bangkrut Jika Penurunan TBA Terlalu Lama

DEMOKRASI - Kebijakan penurunan harga tiket pesawat Low Cost Carier (LCC) rute domestik yang diterapkan secara terjadwal, yakni Selasa, Kamis, dan Sabtu pada pukul 10.00 hingga 14.00 WIB dinilai akan berdampak buruk jika terlalu lama.

Pengamat penerbangan, Ziva Narendra menilai, kebijakan ini berpotensi menjauhkan perusahaan maskapai Indonesia dari pasar bebas.

“Yang mengeluarkan kebijakan itu kementerian, mestinya punya perencanaan yang makro. Ini malah menjauhkan kita dari kemungkinan bisa masuk pasar bebas,” ungkap Ziva kepada Kantor Berita RMOL, Rabu (17/7).

Selain itu Ziva juga mengkhawatirkan adanya kemungkinan terburuk dari kebijakan tersebut, yaitu membuat maskapai Indonesia bangkrut. 

“Bangkrut maskapai. Sriwijaya saja sudah menutup beberapa rute kan, enam atau tujuh rute. Pasti pada kesulitan,” sambungnya.

Baginya, chemistry maskapai Indonesia sudah terbentuk sejak 100 tahun lalu. Jika diterapkan kebijakan itu secara tiba-tiba, maka bukan tidak mungkin maskapai akan mengalami kesulitan yang berujung kebangkrutan.

"Kalau misalnya tiba-tiba stress hanya gara-gara satu kebijakan kecil yang tidak dipikirkan jangka panjang, sayang menurut saya. Malah kita ini justru mundur,” tegasnya.

Di sisi lain, bahayanya kebijakan ini jika diterapkan terlalu lama menjadi alasan yang wajar bagi Indonesia National Air Carrier Association (INACA) melaporkan Kementerian Perhubungan (Kemehub) ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Sebab penetapan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) oleh Pemerintah dinilai terlalu dipaksakan. 

“Maladministrasi yang diajukan Ombusman menurut saya lebih sifatnya mengadukan ke kementerian. Menurut saya valid-valid saja bahwa TBA dan TBB ini memang dipaksakan, dan itu enggak akan bisa bertahan lama,” tegasnya.

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementerian BUMN) menyepakati penurunan TBA sekitar 12-16 persen yang meliputi baik TBA untuk pesawat full service maupun Low Cost Carrier pada bulan Mei lalu.

Kemudian pada pada Senin (8/7), INACA melaporkan kebijakan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang dinilai telah melakukan maladministrasi. Rencananya ORI akan melakukan pemanggilan terhadap Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi untuk dimintai klarifikasi.

“Perkiraan saya mungkin seminggu dua minggu ke depan sudah lengkap kajian itu. Selanjutnya kami akan melakukan klarifikasi kepada terlapor, yaitu Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi), karena terlapor juga berhak memiliki informasi dari pihaknya itu,” ungkap Anggota Ombudsman, Alvin Lie di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: