DEMOKRASI - Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal dengan nama Ahok pesimis bakal dilirik sebagai menteri dalam kabinet Joko Widodo-Maruf Amin. Ia menyatakan karir politiknya sudah habis.
"Saya tidak mungkin jadi menteri. Saya kan sekarang sudah cacat di republik ini, sudah tidak dikehendaki, bagi orang banyak saya dianggap penista agama," " kata saat Ahok memberikan sambutan di Roosseno Award di Jakarta, Senin (22/7).
Menurut Ahok, selain kasus penistaan agama, kandasnya rumah tangga dia bersama Veronica Tan juga menjadi ganjalan dirinya untuk kembali ke dunia politik, ditambah pernikahanya dengan seorang wanita muda usai menjalani hukuman penjara di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Orang mayoritas beragama sudah mencap saya penista, masyarakat kelas menengah, terutama ibu-ibu, marah karena urusan perceraian saya dan pernikahan saya. Jadi, ya sudah sebetulnya sudah selesai (karier politik)," tambah Ahok dalam sambutannya itu.
Menurutnya, apa yang ia sampaikan adalah fakta, bahwa statusnya sebagai mantan narapidana kasus penista agama mengakhiri kiprahnya di dunia politik. Oleh karena itu, ia memilih tidak memikirkan politik yang sudah membesarkan namanya itu.
"Saya mesti tahu kondisi dan fakta, jadi ya sudahlah," pungkasnya.
Roosseno Award adalah penghargaan untuk peneliti dan tokoh Indonesia yang memberi inspirasi atas karya, kegiatan, dan semangat dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, atau sosial humaniora. Penghargaan ini telah digelar sejak tahun 2011.
Selain Ahok, beberapa tokoh Indonesia yang pernah menerima Roosseno Award yakni Presiden RI ketiga B.J. Habibie, Budayawan Franz Magnis Suseno, Guru Besar Universitas Tarumanagara Wiratman Wangsadinata, Ketua Komnas Perempuan pertama Saparinah Sadli dan tokoh kedokteran Indonesia, Sjamsuhidajat Ronokusumo.
Sekadar informasi, Ahok sempat dipenjara lantaran terbukti menista agama Islam.
Vonis itu diketuk palu usai menjalani 21 kali sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan menghadirkan berbagai saksi dan ahli seperti ahli komunikasi dan ahli agama.
Ahok divonis hukuman penjara, dua tahun. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang ingin Ahok dipenjara satu tahun.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama dua tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto pada Selasa, 9 Mei 2017 lalu.
SUMBER