logo
×

Senin, 03 Juni 2019

Viral Cuitan Akun BPJS: Peserta yang Meninggal Dunia Wajib Datang ke Kantor Cabang

Viral Cuitan Akun BPJS: Peserta yang Meninggal Dunia Wajib Datang ke Kantor Cabang

DEMOKRASI - Jarimu harimaumu'. Mungkin ungkapan itu yang tepat menggambarkan admin akun Twitter BPJS Kesehatan. Bagaimana tidak, akun media sosial resmi BPJS Kesehatan tersebut menuliskan informasi yang menimbulkan netizen untuk mengkritik.

"Mohon maaf untuk proses penonaktifan peserta meninggal dunia peserta memang wajid datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan," tulis akun @BPJSKesehatanRI.

Cuitan itu merupakan balasan dari pertanyaan seorang warganet yang mengeluhkan rumitnya proses penghapusan BPJS Kesehatan bagi anggota keluarga yang sudah meninggal.

"Serumit itukah hapus BPJS anggota keluarga yang sudah meninggal? Pakai surat keterangan meninggal dari RS, RT, RW apa belum cukup? Padahal urus KK saja enggak langsung jadi @BPJSKesehatanRI," kicau @dheecious.

Jawaban dari admin BPJS Kesehatan yang menyebutkan bahwa peserta meninggal dunia harus mengurus sendiri statusnya sontak membuat cengang warganet. Bagaimana bisa orang yang sudah meninggal datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk menonaktifkan statusnya.

Bahkan, banyak dari netizen yang membuat meme atas kicauan aneh admin BPJS Kesehatan tersebut. Ada yang membuat meme bergambar tengkorak tengah memegang kartu BPJS Kesehatan sambil mengetuk pintu kantor BPJS, hingga meme pocong datang ke kantor BPJS.

Menanggapi hal tersebut, pihak BPJS Kesehatan mengakui adanya kesalahan penulisan akibat murni ketidaksengajaan. Saat ini, kicauan yang sempat viral itu telah dihapus dan diganti dengan penjelasan yang lebih tepat.

"Silakan datang kembali ke kantor cabang BPJS Kesehatan untuk penonaktifan peserta meninggal dunia dan untuk dokumen yang dilampirkan: kartu keluarga, KTP, kartu JKN/KIS almarhum/almarhumah, bukti bayar terakhir, dan surat keterangan kematian."

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: