logo
×

Selasa, 11 Juni 2019

TKN Siapkan 33 Lawyer Di Sidang MK

TKN Siapkan 33 Lawyer Di Sidang MK

DEMOKRASI - Direktorat Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf siap untuk menghadapi sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi. Direktur bidang hukum dan advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan bahkan berujar sudah mempersiapkan semuanya.

"Besok itu jadwalnya tentang registrasi dari pengajuan pemohon. Kami juga mendaftarkan surat kuasa pihak terkait di MK kalau nomor registrasinya sudah dikeluarkan oleh MK," kata Irfan di Posko Cemara, Menteng, Senin (10/6).

Tak tanggung-tanggung, pihaknya bahkan mengerahkan sedikitnya 33 pengacara sebagai pemegang kuasa Jokowi-Ma'ruf atau TKN. Menurutnya, jumlag tersebut terbagi dalam empat komponen tim kuasa hukum TKN.

"Pertama dari partai-partai pendukung koalisi, kedua direktorat bidang hukum dan advokasi TKN, ketiga tim dari Prof Yusril Ihza Mahendra yang jadi kuasa hukum 01. Keempat adalah lawyer yang profesional yang ingin bergabung membantu sengketa Pilpres. Jumlahnya 33 lawyer," tegasnya.

Selain mendaftarkan kuasa hukum pemegang kuasa yang menjadi pihak terkait, TKN Jokowi juga akan memasukan tim pendamping.

"Pendamping ini terdiri dari para Sekjen partai koalisi, TKN, bisa dari Direktorat Saksi, ada juga yang kita mintakan keahliannya dalam persoalan persidangan di MK nanti," pungkasnya.

Di sisi lain, MK akan meregistrasi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Selasa, (10/6).

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: