DEMOKRASI - Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi melakukan perbaikan bukti sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto mengatakan, dirinya bersama tim hukum lainnya seperti Denny Indrayana dan Iwan Satriawan menyambangi MK untuk mendaftarkan materi tambahan dalam gugatan.
"Sesuai dengan peraturan MK terutama peraturan Nomor 4 Tahun 2019, maka kami menggunakan hak konstitusional untuk melakukan perbaikan," ujar mantan pimpinan KPK tersebut, Senin (10/6).
Pria yang akrab disapa BW itu menerangkan, perbaikan yang dilayangkan sesuai dengan pasal 1P ayat 2 dan ayat 3. Setelah diperbaiki, imbuhnya, perbaikan akan diregistrasi dan kemudian diunggah di laman MK.
"Jadi insya Allah nanti teman-teman bisa mendapatkan permohonan yang sudah direvisi melalui laman MK, setelah permohonan perbaikan itu diregistrasi. Pasl 10 ayat 1 juncto ayat 3 peraturan MK jp 4 Tahun 2019," imbuhnya.
SUMBER