DEMOKRASI - Polemik jabatan Cawapres Maruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus bergulir.
Sejumlah pihak menyebut jabatan Maruf sebagai DPS di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah tidak menyalahi aturan kandidasinya sebagai Cawapres. Mereka beranggapan, kedua bank tersebut hanyalah anak perusahaan yang sudah terpisah dari BUMN.
Salah satu yang berpendapat demikian adalah Pakar Hukum Tata Negara yang merangkap Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, anak perusahaan BUMN berbeda dengan BUMN itu sendiri.
"Kalau sudah anak dan cucu perusahaan BUMN, ya bukan BUMN lagi namanya. Menteri BUMN juga tidak mengurusi lagi anak cucu perusahaan BUMN. Itu sepenuhnya sudah swasta," ujar Yusril kepada Kantor Berita RMOL kemarin, Selasa (11/8).
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan, Robikin Emhas. Menurutnya, dua bank yang nama Maruf tercantum di dalamnya bukan BUMN karena berstatus sebagai anak perusahaan.
"Secara hukum, anak perusahaan BUMN berbeda dan bukan merupakan BUMN. Pengunduran diri sebagai pemenuhan syarat capres-cawapres sebagaimana ditentukan Pasal 227 huruf p UU Pemilu (UU 7/2017) adalah berlaku bagi karyawan BUMN atau BUMD, bukan anak perusahaan BUMN atau BUMD," kata Robikin.
Sementara, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu memiliki pandangan lain. Ia menyebut Cawapres Maruf Amin tetap pejabat BUMN meski tercatat di anak perusahaan BUMN.
Menurut Said Didu, polemik jabatan Maruf Amin terbagi dalam dua hal. Pertama, anak perusahaan BUMN memang berbeda dengan BUMN itu sendiri. Namun yang kedua, imbuhnya, pejabat di anak perusahaan BUMN sama dengan pejabat BUMN.
"Kesimpulan: KMA (Kiai Maruf Amin) sebagai DPS anak perusahaan BUMN adalah pejabat BUMN," tegasnya di Twitter, Rabu (12/6).
Tak cukup di sana, Said Didu juga menyampaikan sejumlah bukti para pejabat di anak perusahaan BUMN yang dicopot ketika terlibat dalam politik praktis.
Beberapa kasus yang disebut Said Didu adalah pemberhentian karyawan PTPN IV karena diketahui mendukung Paslon 02 dalam unggahannya di Facebook. Padahal menurut Said Didu, PTPN IV adalah anak perusahaan dari PTPN III.
Dalam kasus ini, Said Didu juga menyesalkan sikap sejumlah pihak yang mendukung pemberhentian karyawan PTPN IV karena terbukti memberi dukungan ke Paslon Prabowo-Sandi. Sementara dalam kasus yang menimpa Maruf Amin, mereka yang mendukung pemberhentian itu justru berbalik arah.
"Saat karyawan PTPN IV (anak perusahaan BUMN PTPN III) diberhentikan oleh keputusan hakim karena memasang dukungan ke 02 di FB, kalian katakan bahwa perlakuan sikap netral BUMN di anak perusahaan BUMN juga berlaku. Saat kasus KMA muncul, kalian katakan itu (anak perusahaan) bukan BUMN. Mari berakal sehat," tegas Said Didu.
Diketahui, karyawan PTPN IV yang dimaksud Said Didu adalah Ibrahim Martabaya. Tak hanya diberhentikan dari pekerjaannya, Ibrahim juga harus mendapat vonis 3 bulan penjara serta denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.
Vonis itu dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim PN Medan Aswardi Idris pada Rabu 27 Maret 2019 lalu, menyusul unggahan Ibrahim di jejaring media sosial Facebook yang menunjukkan dukungan kepada Paslon 02 Prabowo-Sandi.
Selain itu, Said Didu juga mengemukakan kasus yang menimpa dirinya, yaitu ketika diberhentikan dari jabatan Komisaris PT Bukit Asam yang merupakan anak perusahaan PT Inalum.
"Saat saya diberhentikan sebagai Komisaris PTBA (anak perusahaan BUMN PT Inalum) karena dianggap tidak sejalan dengan Menteri BUMN, saya terima, karena saya paham bahwa pimpinan anak perusahaan termasuk pejabat BUMN," ungkapnya.
"Saat KMA hadapi hal yang sama kok berbalik bahwa pimpinan anak perusahaan BUMN bukan BUMN," sesal Said Didu.
Said Didu juga menyampaikan bukti lain atas argumentasinya. Bukti itu berupa kewajiban seorang pimpinan anak perusahaan BUMN untuk melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Karena pimpinan anak perusahaan BUMN masuk sebagai katagori pejabat BUMN, maka semua pimpinan anak perusahaan BUMN diwajibkan melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) ke KPK. INi berlaku sejak tahun 2015," jelas Said.
Polemik soal status Maruf Amin sebagai DPS dua anak perusahaan BUMN ini pertama kali mencuat setelah Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto memperbaiki bukti gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi. BW meyakini, temuannya itu akan membuat MK mendiskualifikasi Maruf Amin.
SUMBER