DEMOKRASI - Aparat Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berusia 29 tahun berinisial YY. Pria itu diduga melakukan pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo dan akan meledakkan Asrama Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok.
Pemuda ini ditangkap di daerah Tapos, Depok, Jawa Barat, Selasa, 11 Juni 2019, sekitar pukul 11.45 WIB.
Hal itu dikemukakan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Juni 2019.
"Direktorat Siber Bareskrim telah menangkap satu orang pelaku yang menyebarkan berita mengandung unsur kebencian, dengan judul mengancam kepada Pak Jokowi dan juga mengancam ingin meledakkan asrama yang ada di Kelapa Dua Depok," katanya.
Asep mengatakan, penangkapan terhadap tersangka YY dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya percakapan dalam sebuah group WhatsApps bernama “silaturahmi” yang ditulis oleh tersangka YY.
Dalam percakapan group tersebut pada tanggal 9 Juni 2019, pukul 22.13 WIB, tersangka YY mengirimkan pesan yang berisi ancaman kepada Jokowi serta meledakkan Asrama Brimob Kelapa Dua.
"Isi pesannya 'Tanggal 29 Jokowi harus mati' dan pukul 22.16 WIB menuliskan lagi 'Tunggu diberitakan dan ledakan dalam waktu dekat ini di Asrama Brimob Kelapa Dua sebelum tanggal 29'," katanya.
Lebih lanjut, Asep menuturkan, grup WhatsApps "silaturahmi" merupakan komunitas pendukung salah satu pasangan calon presiden dalam Pemilu 2019 yang berisikan 192 orang. Tersangka YY merupakan salah satu admin group tersebut.
Kepada penyidik, tersangka YY mengaku termotivasi untuk menuliskan kalimat ancaman karena ingin mencari nama, pamor, dan ingin dikenal sebagai pendukung militan dari salah satu paslon capres 2019.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit HP merek Oppo A57, warna hitam dan kartu SIM card yang digunakan tersangka.
Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 750.000.000 dan atau Pasal 6 atau pasal 12 A atau Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
SUMBER