DEMOKRASI - Mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol (Purn) Sofyan Jacob telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Sofyan diagendakan diperiksa sebagai tersangka pada hari ini Senin (10/6) pukul 10:00 WIB.
Hal tersebut diungkapkan Tim Pembela Kedaulatan Rakyat, Ahmad Yani. Menurutnya Sofyan Jacob dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Namun karena sakit, Sofyan tidak bisa memenuhi pemanggilan itu.
"Ya hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan tapi karena beliau berhalangan karena sakit pada hari ini tadi kita antar ke penyidik untuk di-reschedule ulang dan kami siap hadirkan Pak Soyfan Jacob," ucap Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) kepada Kantor Berita RMOL di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6) siang.
Sofyan kata Ahmad Yani, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada beberapa hari yang lalu setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak satu kali sebagai saksi.
"Pak Sofyan satu kali diperiksa sebagai saksi. Ya setelah itu beberapa hari lalu langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan pertama dua minggu atau tiga minggu yang lalu, bersama pemeriksaan anaknya Pak Amien Rais (Hanum Rais)," katanya.
Ahmad Yani menjelaskan, ia diminta Sofyan Jacob untuk memberikan bantuan dan pendampingan hukum ini. "Dan wakili beliau juga dalam proses pemeriksaan di Polda Metro yang dia sudah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pasal 107 yang dianggap kategori makar dan menghasut orang sehingga orang melakukan kegiatan makar tersebut," jelasnya.
Ahmad Yani menegaskan, kliennye itu akan kooperatif dalam pemeriksaan lantaran ia pernah menjadi petinggi di Polri.
"Sifatnya Pak Sofyan akan kooperatif lah, kita sebagai warga negara apalagi Pak Sofyan kan mantan Kapolda (Metro Jaya), dia mengerti betul karena mantan Kapolda mantan petinggi di polisi," pungkasnya.
SUMBER