logo
×

Selasa, 11 Juni 2019

Jabatan Maruf Di BUMN Diyakini Bisa Diskualifikasi 01

Jabatan Maruf Di BUMN Diyakini Bisa Diskualifikasi 01

DEMOKRASI - Perbaikan berkas permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 dilakukan Tim Kuasa Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi, Senin (10/6).

Ketua Tim, Bambang Widjojanto menjelaskan ada bukti baru yang turut disertakan dalam perbaikan berkas ini. Bahkan dia meyakini bukti itu dapat mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-Maruf Amin karena melanggar aturan pilpres.

"Salah satu yang menarik, kami memasukkan salah satu argumen yang menurut kami, harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," tutur Bambang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/6).

Bukti itu berkaitan dengan jabatan yang diemban Ketua Majelis Ulama Indonesia (nonaktif) Maruf Amin. Dijelaskan BW, sapaan Bambang, Maruf masih terdaftar menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah pada dua bank milik pemerintah, yakni PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri.

Hal ini, sambungnya, bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 227 huruf p. Pasal ini menyebutkan bahwa seorang calon atau bakal calon dia harus menandatangani satu informasi atau keterangan, di mana dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan.

“Nah, menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden (Maruf Amin), dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf p," ungkapnya.

"Karena seseorang yang menjadi calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN. kami cek itu berulang kali dan kami memastikan dan meyakini kalau itu yang terjadi ada pelanggaran yang sangat serius," lanjut mantan komisioner KPK itu.

Selain kasus jabatan Maruf, perbaikan permohonan juga mengandung sejumlah argumentasi utama serta bukti-bukti pendukung. Di antaranya, video, dokumen surat, termasuk form C1, dan bukti pendukung lainnya.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: