DEMOKRASI - Sidang perkara pencemaran nama baik dalam vlog berujar idiot di Pengadilan Negeri Surabaya segera diputuskan hari ini. Pada Selasa, 11 Juni 2019, majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan terhadap terdakwa perkara tersebut, Ahmad Dhani Prasetyo.
"Hari ini (perkara Ahmad Dhani) putusan. Kalau kami dari jaksa yakin (terdakwa) terbukti (bersalah)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, dihubungi VIVA.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa Dhani dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Dia dinilai jaksa terbukti melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan dalam vlog berujar idiot yang disebar di akun Instagram terdakwa.
Jaksa Rahmat Hari Basuki menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa," katanya dalam surat tuntutan.
Tuntutan itu, lanjut jaksa, didasarkan pada keterangan saksi dan pendapat ahli. Menurut jaksa, fakta persidangan telah memenuhi unsur dalam pasal yang didakwakan.
"Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama mengikuti persidangan," tandas jaksa Rahmat.
Atas tuntutan itu, terdakwa Dhani berencana mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Terdakwa meminta waktu kepada Majelis Hakim selama dua minggu.
"Kami meminta waktu untuk menyusun pembelaan selama dua minggu, Yang Mulia," kata Dhani.
Penasihat hukum Dhani, Aziz Fauzi, keberatan dengan tuntutan jaksa. Menurutnya, fakta persidangan jelas menunjukkan bahwa kliennya tidak bersalah. Beberapa saksi mencabut keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP).
"Bahkan satu ahli dari pihak jaksa penuntut umum juga mencabut pendapatnya di BAP, " kata Aziz.
SUMBER