DEMOKRASI - Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Karen dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.
"Menyatakan terdakwa Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata hakim ketua Emilia Djaja Subagia membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Majelis hakim dalam putusan menyatakan tindak pidana korupsi dilakukan Karen bersama-sama dengan eks Direktur Keuangan Pertamina Ferederick ST Siahaan, eks Manajer Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto, serta Legal Consul and Compliance Pertamina Genades Panjaitan. Hakim meyakini Karen telah menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi.
Karen memutuskan melakukan investasi participating interest (PI) di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu. Selain itu, investasi tersebut tanpa ada persetujuan dari bagian legal dan dewan komisaris PT Pertamina.
"Bahwa setelah SPA (Sale Purchase Agreement) ditandatangani, Dewan Komisaris mengirimkan surat memorandum kepada Dewan Direksi perihal laporan rencana investasi. Dalam memorandum tersebut, kekecewaan Dewan Komisaris karena SPA ditandatangani tanpa persetujuan Dewan Komisaris terlebih dahulu, sehingga melanggar anggaran dasar Pertamina," jelas hakim.
Hakim juga menyatakan Pertamina tidak memperoleh keuntungan secara ekonomis lewat investasi di Blok BMG. Sebab, sejak 20 Agustus 2010, ROC selaku operator di blok BMG menghentikan produksi dengan alasan lapangan tersebut tidak ekonomis lagi.
Perbuatan Karen itu memperkaya Roc Oil Company Limited (ROC) Australia. Atas perbuatan itu, negara juga mengalami kerugian Rp 568 miliar.
"Pada 20 Agustus 2010, ROC telah menghentikan produksi di Blok BMG. Tetapi, berdasarkan SPA (Sale Purchase Agreement) antara PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dengan ROC, PT PHE wajib membayar kewajiban biaya operasional (cash call) dari blok BMG Australia sampai dengan tahun 2012. Dalam hal ini menambah beban kerugian bagi PT Pertamina. Maka unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa," papar hakim.
Karen dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
SUMBER