DEMOKRASI - Politisi Partai Gerindra, Andre Rosiade menjelaskan bahwa Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan memberikan bantuan hukum untuk mantan Staf Kepala Kostrad Mayjen (purn) Kivlan Zen dan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko.
Andre menjelaskan bahwa bantuan itu akan diberikan seperti BPN Prabowo-Sandi memberikan bantuan kepada para pendukungnya, yakni Lieus Sungkharisma, Mustofa Nahrawardhaya, dan Eggi Sudjana.
Ia menyatakan, bantuan hukum akan dilakukan oleh Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad.
"Ya tentu kami akan berikan bantuan secara hukum," ujar Andre, dikutip TribunWow.com dari Kompas TV, Rabu (12/6/2019).
"Seperti Bang Lieus, Bang Mustofa kan sudah keluar, dijamin oleh Direktoral Advokasi dan Hukum kita Bang Dasco."
"Lalu Bang Eggi Sudjana juga surat jaminannya sudah masuk dari Bang Dasco dan juga dari Bang Fadli Zon," sambungnya.
Andre menyatakan dalam waktu dekat pihaknya akan membicarakan jaminan hukum untuk Kivlan Zen dan Soenarko.
Diketahui keduanya menjadi tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata ilegal atas kasus kerusuhan 22 Mei di Jakarta.
"Insya Allah dalam waktu dekat ini Bang Dasco juga akan bertemu dengan Pak Soenarko dan Pak Kivlan untuk membicarakan jaminan," jelas Andre.
"Jadi intinya, Insya Allah seluruh tokoh yang membantu Pak Prabowo selama ini tentu BPN khususnya Direktoral Advokasi dan Hukum kami akan membantu prosesnya," tandasnya.
Namun demikian, sebelumnya Andre juga menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak terlibat atas aksi kerusuhan yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Saya ingin tegaskan Pak Prabowo, Bang Sandi dan BPN tidak telibat dalam kasus kerusuhan 21-22 Mei," tegas Andre.
Simak videonya.
SUMBER