DEMOKRASI - Para pengacara yang tergabung dalam Advokat Senopati-08 membela kliennya Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko. Dalam berbagai pemberitaan Soenarko disebut tersangkut kasus di kepolisian atas dugaan penyelundupan senjata gelap.
Perwakilan Advokat Senopati-08 Firman Nurwahyu menyebut Soenarko tidak pernah menyelundupkan senjata. Termasuk, dugaan menyelundupkan senjata jenis M 16, A1 dan M4 Caribine.
"Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko tidak pernah membuat senjata M16 A1 maupun M4 Caribine," ujar dia ditemui di Jakarta, Jumat (31/5) sore.
Firman mengatakan, Soenarko taat dengan aturan. Eks Danjen Kopassus itu tidak pernah mempunyai persediaan senjata jenis M16, A1 dan M4 Carbine.
"Terlebih lagi menggunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sejenis senjata api, amunisi atau bahan peledak, jenis senjata M16, A1 dan M4," ucap dia.
Firman memastikan, kliennya tidak menyuruh pihak tertentu untuk berbuat rusuh di depan kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, pada 21 - 22 Mei 2019. Dari situ, dia menilai tidak tepat sangkaan Soenarko menjadi dalang kerusuhan.
"Tidak tepat seperti yang dimaksud dalam surat dari Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan tanggal 18 Mei 2019," ungkap dia.
Lebih lanjut, ucap dia, Soenarko merupakan mantan prajurit TNI. Selama bertugas di militer, Soenarko tidak pernah berkhianat kepada Republik Indonesia.
"Kami sangat prihatin dengan penangkapan para purnawirawan TNI - Polri. Mereka seumur hidupnya telah berjuang dan rela berkorban jiwa raganya demi NKRI sebagaimana janji prajurit komando," pungkas dia.
SUMBER