NUSANEWS - Sepeda motor yang dirusak pengendaranya karena menolak ditilang polisi ternyata tak terdaftar di database kantor Samsat. Sepeda motor dengan nomor Polisi B 6395 GLW itu pun hingga kini masih terparkir di halaman Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel).
Sumber internal yang bertugas di Samsat BSD Tangsel menyebutkan, jika nomor polisi sepeda motor itu tak ditemukan dalam sistem. Dengan kata lain, kendaraan tersebut bisa disebut bodong.
"Datanya kosong, enggak ada," ungkap pegawai Samsat yang tak mau disebut namanya kepada wartawan, Kamis (7/2/2019).
Hal senada dijelaskan pula oleh Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho Hadi. Menurut dia, bisa jadi nomor polisi yang digunakan pada sepeda motor tersebut tak sesuai peruntukannya.
Foto: Okezone |
"Nomor polisinya tak sesuai peruntukan. Kalau bodong itu kan nanti tergantung apakah karena fiducia, kejahatan, atau itu kepunyakan orang lain yang dipakai oleh si pengendara. Kita lihat nanti ya," tutur Alex di Mapolres Tangsel.
Sementara, Kasatlantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin Hanggara mengungkapkan, jika saat ditilang pengendara tersebut mengaku tak sama sekali membawa identitas ataupun surat-surat kendaraan. Sehingga, pihaknya belum meyakini betul keaslian identitas yang dicantumkan pengendara dalam surat tilang.
"Dia mengakunya enggak bawa identitas apapun, bisa jadi apa yang ditulis dalam surat tilang tak sesuai. Tapi sampai saat ini masih kita cek soal nomor polisi sepeda motor tersebut, kita tunggu saja hasil pemeriksaan resminya ya," tukasnya.
Foto: Okezone |
SUMBER