NUSANEWS - Ahmad Dhani Prasetyo baru saja selesai menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pagi tadi, pentolan band Dewa 19 itu dibawa ke Surabaya dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Pengacara Dhani, Aldwin Rahadian menyayangkan status kliennya di Surabaya bukan dipinjamkan. Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tetap mengeksekusi kliennya.
"Ya dipindahkan, penetapan PT (Pengadilan Tinggi)-nya begitu. Penetapan PT-nya ini tidak jelas, dalam satu tanggal ada dua penetapan, itu nanti kita pertanyakan," kata Aldwin kepada Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu.
Dalam persidangan tadi juga sudah disampaikan protes pihaknya terkait penahanan Dhani. "Nanti tinggal mau minta konfirmasi ulang, kepastian dari PT," imbuhnya.
Aldwin bersikukuh tidak seharusnya Dhani ditahan karena persidangan hari ini bukan vonis eksekusi, hanya pemeriksaan dokumen.
"Ini kan bukan vonis eksekusi, buat apa ditahan? bandingnya tidak ada sidang, tidak ada pemeriksaan fakta persidangan, hanya pemeriksaan dokumen, buat apa ditahan," kritiknya.
Oleh karena itu ia berharap penangguhan penahanan Dhani untuk kasus vlog idiot bisa segera dikabulkan.
SUMBER