NUSANEWS - Sidang gugatan perdata yang dilayangkan Harimau Jokowi kepada calon presiden Prabowo Subianto ditunda.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang yang memperkarakan pernyataan Prabowo soal dugaan pemakaian 40 kali selang cuci darah di RSCM. Alasannya, karena ada salah satu tergugat yang tidak hadir.
Dalam kasus ini, Harimau Jokowi menggugat Prabowo (tergugat I), Partai Gerindra (tergugat II), dan BPN (tergugat III). Sidang ditunda lantaran tergugat III tidak hadir.
“Untuk tergugat tiganya yakni untuk BPN Prabowo- Sandiaga Uno mereka enggan bawa surat kuasanya, karena itu ditunda,” ujar Ketua Umum Harimau Jokowi Saeful Huda di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/2).
Saiful mengaku kecewa dengan sikap yang kooperatif dari tergugat III. Sebab, dia sudah mengingatkan agar kelengkapan data dibawa saat sidang digelar.
“Jadi lagi-lagi selalu dari pihak mereka yang menunda-nunda begini. Padahal surat kuasa kan sangat gampang sekali dibuat gitu, tapi kelihatan banget mereka seperti menunda-nunda persidangan ini,” tegas dia.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Sudjarwanto menjelaskan bahwa sidang akan ditunda hingga pekan depan.
"Kita tunda satu Minggu. Hadir lagi Selasa depan," kata Sudjarwanto.
Harimau Jokowi melayangkan gugatan kepada Prabowo Subianto itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/1). Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 76/Pdt.G/2019/Pn.JktSel.
Pihak digugat Harimau Jokowi adalah tergugat I Prabowo Subianto, tergugat II DPP Partai Gerindra, tergugat III BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, serta turut tergugat Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). []
SUMBER