NUSANEWS - Keluarga santri yang dikeroyok 19 teman asramanya hingga tewas, menuntut keadilan. Keluarga meminta agar semua pelaku dihukum sesuai perbuatannya.
Selain itu, keluarga korban juga menuntut agar izin Pondok Pesantren Nurul Ikhlas, Padang Panjang, Sumatera Barat, dicabut.
Keluarga korban menilai, pihak pesantren lalai dalam pengawasan, sehingga santri bernama Robi Alhalim (16) tewas setelah dikeroyok 19 temannya di asrama.
Menurut keluarga korban, salah satu terduga pelaku adalah anak wakil pimpinan pondok pesantren. Pihak pesantren telah membujuk keluarga korban untuk berdamai.
“Pihak pesantren minta jalur damai berkali2, suruh Papa Robi yang lagi linglung buat ttd berbagai surat (tentu dihalau keluarga lain). Karena apa? Salah satu tersangka anak wakil pemilik pesantren,” beber sepupu korban melalui akun Twitter pribadinya, @achyntia.
Keluarga korban berterima kasih kepada aparat kepolisian yang telah menetapkan 17 tersangka dalam kasus tersebut. Pihak berwenang juga sudah datang ke rumah keluarga korban.
“Namun tujuan kami tidak berhenti sampai di sini. Kami sebagai keluarga menginginkan keadilan,” cuitnya.
Ia meminta agar para tersangka dihukum sesuai perbuatannya dan izin pesantren dicabut karena dianggap lalai.
“Proses hukum berjalan sebagai mana mestinya. Tersangka dijerat sesuai hukum yang berlaku. Izin pesantren dicabut. Institusi pendidikan tersebut telah lalai,” tegas @achyntia.
Jenazah Robi Alhalim |
Ia menambahkan, sebelum meninggal, korban koma selama 8 hari di rumah sakit. Namun dari hari pertama dokter sudah mengatakan bahwa korban bisa bertahan hidup hanya karena dipasangi alat bantu pernafasan.
“Terima kasih semuanya atas doa, dukungan, bahkan solusi yang ditawarkan saat ini. Itu banyak berarti bagi saya dan keluarga saya,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Padangpanjang, Iptu Kalbert Jonaidi, mengatakan, jenazah korban telah diotopsi untuk kepentingan kelengkapan proses penyidikan.
“Jadi jenazah korban kami bawa ke RS Bhayangkara Polda Sumbar untuk dilakukan autopsi. Hal ini dilakukan untuk kelengkapan penyidikan,” jelasnya.
Kalbert menyatakan dari hasil autopsi akan dilakukan gelar perkara dengan pihak Kejaksaan Negeri Padangpanjang.
Polisi telah menetapkan 17 tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka adalah santri Pondok Pesantren Nurul Ikhlas, Padang Panjang yang usianya masih di bawah umur semua.
“Kami sudah koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Padangpanjang dan akan ada jaksa khusus anak nantinya karena ke-17 anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka berusia 15 dan 16 tahun,” ujarnya.
SUMBER