NUSANEWS - Rencana penahanan Ahmad Dhani dari LP Cipinang Jakarta Timur ke Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, pada hari ini dinilai tidak logis.
"Vonis kemarin belum inkrah sehingga dia sekarang statusnya tahanan Pengadilan Tinggi Jakarta, tidak boleh dipindahkan," tegas pakar hukum pidana, Chairul Huda kepada Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu (Kamis, 7/2).
Chairul menekankan, adanya pernyataan banding dari pihak Dhani, membuat putusan Pengadilan Negeri (PN) belum mempunyai kekuatan hukum mengikat atau inkrah. Dengan begitu, kewenangan menahan ada di tangan pengadilan tinggi merujuk pasal 238 ayat 2 KUHAP.
Menurut dia, langkah kejaksaan memindahkan penjara Dhani sudah menyalahi proses hukum.
"Itu bukan hukum, tapi kekuasaan," tegasnya.
"Toh dia menjalani perkara sebelumnya, kasus di Surabaya, kecuali dia tidak diadili," imbuh dosen Universitas Nasional tersebut.
Ahmad Dhani telah divonis oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Pentolan grup band Dewa itu kini mendekam di balik jeruji besi Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sambil menunggu hasil banding.
SUMBER