NUSANEWS - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menyatakan jika pemerintah menolak membuka data soal lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang kini tengah ramai diperbincangkan, maka dapat diperkarakan.
Hal itu disampaikannya melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, Selasa (26/2/2019).
Mulanya netter dengan akun @arandamawei menanyakan apa dasar hukum bagi rakyat untuk meminta kepada pemerintah supaya rakyat mengetahui semua data lahan HGU yang dimiliki oleh sejumlah kaum elit.
"Prof, kira2 ada dasar Hukum bagi kita rakyat untuk meminta Pemerintah membuka data semua lahan HGU yg di kuasai oleh rakyat gak?" tanya netter.
Pertanyaan itu lantas ditanggapi Mahfud MD.
Mahfud MD menuturkan bahwa ada Undang-Undang Informasi Publik yang mewajibkan lembaga pemerintahan untuk membuka semua informasi yang bersifat bukan rahasia negara kepada rakyat .
Berkaitan dengan itu, ia menjelaskan bahwa HGU tidak termasuk dalam rahasia negara.
Untuk itu, dirinya menyatakan bahwa rakyat berhak meminta data-data terkait.
Ia menegaskan, jika pemerintah menolak memberikan informasi, maka dapat diperkarakan melalui pihak ketiga (adjudikasi).
"Ada UU Informasi Publik yg mewajibkan lembaga2 pemerintahan utk membuka semua informasi yg bkn rahasia negara.
HGU bkn rahasia negara.
Tak boleh ada HGU yg dirahasiakan oleh pemerintah.
Anda berhak meminta data itu.
Kalau pemerintah menolak bs diperkarakan dgn adjudikasi ke KIP," tulis Mahfud MD.
Seperti diketahui, lahan HGU ramai diperbincangkan setelah Jokowi menyinggung lahan HGU milik Prabowo saat debat kedua pilpres.
Pada saat debat kedua, Jokowi menyebut Prabowo memiliki aset tanah ratusan ribu hektar di Kalimantan dan Aceh, Minggu (17/2/2019).
Prabowo pun membenarkan pernyataan Jokowi, namun mengatakan bahwa status tanah miliknya adalah HGU.
SUMBER