NUSANEWS - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengonfirmasi ada kejadian tertukarnya data sehingga membuat warga negara China bernama Guohui Chen masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Viryan mengatakan ada kekeliruan petugas dalam memasukkan data warga negara Indonesia bernama Bahar sehingga nomor induk kependudukannya (NIK) tercatat jadi milik Guohui Chen. Walhasil, nama Chen pun tercantum dalam DPT.
Data tersebut ditemukan usai KPU Cianjur mengecek ulang foto KTP Chen yang beredar di media sosial.
"KPU melakukan penelusuran bahwa di dalam DPT NIK ini [KTP-el Chen] atas nama Bapak Bahar. Kemudian NIK-nya berbeda antara di KTP elektronik," ujar Viryan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (26/2).
Di media sosial tersebar foto e-KTP atas nama Guohui Chen dengan NIK 3203012503770011. Namun, setelah KPU Cianjur melakukan penelusuran dan pengecekan data langsung, NIK tersebut ternyata milik warga Cianjur bernama Bahar.
"NIK tersebut atas nama pak Bahar dan data NIK tersebut bersumber dari DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu) Pilkada serentak 2018," kata Viryan.
Menindaklanjuti temuan ini, Viryan pun memastikan tidak ada WNA yang masuk DPT Pemilu 2019.
"KPU akan berkordinasi dengan Dukcapil Kemendagri untuk memastikan warga asing yang mendapatkan KTP elektronik dari Dukcapil tak masuk DPT," ujarnya.
Foto e-KTP Guohui Chenitu itu juga dikaitkan dengan potensi pelanggaran pemilu. Sebab, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 102/PUU-VII/2009 menyatakan memperbolehkan pemilih ikut serta di pemilu dengan menunjukkan e-KTP.
Sementara itu, pada siang tadi, Viryan mengatakan KPU melaporkan hoaks foto e-KTP milik warga negara China itu ke polisi. Pelaporan itu dilakukan karena diduga foto yang tersebar adalah palsu.
"Kita laporkan kepada Cyber Crime Mabes Polri agar ditelaah lebih dalam apakah foto tersebut hasil editan atau bukan," kata Viryan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (26/2).
SUMBER