NUSANEWS - Komisi Pemilihan Umum berencana melaporkan beredarnya gambar KTP elektronik milik warga negara China.
Komisioner KPU Viryan Azis memastikan bahwa warga negara asing tidak punya hak pilih dalam pemilu di Indonesia. Sebab yang berhak menggunakan hak pilih hanyalah warga negara Indonesia.
"Tentu (WNA) tidak bisa menggunakan hak pilih atau tidak punya hak untuk memilih di pemilu kita," katanya di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (26/2).
Menurut Viryan, KPU telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri untuk menelaah masalah tersebut. Hasilnya, ditemukan kalau nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di KTP-el tersebut adalah milik WNI bernama Bahar.
Sebelumnya, geger di media sosial unggahan foto KTP-el dengan identitas milik warga negara China bernama Guohui Chen. Dalam KTP tertulis tempat dan tanggal lahir pria tersebut adalah di Fujian. Adapun alamat dari pria yang lahir 25 Maret 1977 di Jalan Selamet Perumahan Rancabali, RT 002 RW 04, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur. Tertulis juga kalau dia telah menikah. Namun anehnya, dia berkewarganegaraan China.
Viryan mengaku sama sekali belum bisa memastikan kalau gambar KTP-el yang beredar hoax atau bukan. Untuk mengetahui tentang itu, pihaknya akan melapor ke polisi.
"Kita serahkan kepada yang lebih ahli. Kita laporkan kepada cyber crime Mabes Polri agar ditelaah lebih dalam apakah foto tersebut hasil editan atau bukan," pungkasnya.
SUMBER