NUSANEWS - Badan Koordinasi Mubaligh Seluruh Indonesia (Bakomubin) tidak terima keputusan Bareskrim Polri terkait pemberhentian kasus Ali Mochtar Ngabalin dari ranah pidana ke perdata.
Karena tidak terima, hari ini tim kuasa hukum Bakomubin melaporkan Bareskrim Polri ke Kompolnas.
Kuasa hukum Bakomubin, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, pelaporan Tenaga Ahli Staf Utama Kantor Staf Kepresidenan itu ke Kompolnas merupakan cara terakhir. Jika tidak ditindaklanjuti pihaknya berharap keajaiban.
"Laporan di Kompolnas apabila nanti mandeg, tidak ada tanggapan, berarti kita istilahnya pasrah kepada Tuhan yang Maha Kuasa saja. Biarlah Tuhan yang memberikan azab kepada saudara Ali Ngabalin karena dia telah merugikan nama baik Bakomubin," ujar Pitra di kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/2).
Terkait saran Bareskrim agar kasus ini dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tim kuasa hukum Bakomubin tidak setuju alias tidak bersedia.
Jelas Pitra, pihaknya mengaku heran dari mana Bareskrim punya kesimpulan klaim Ngabalin sebagai ketua umum Bakomubin yang melakukan manipulasi beberapa dokumen kepengurusan, dinyatakan sebagai kasus perdata.
Dimana, perkara tersebut belum pernah diperiksa dan pihak Ketua Umum Bakomubin, Tatang M. Natsir sebagai pihak pelapor belum pernah dimintai keterangan.
"Sehingga terhadap surat penjelasan Kabareskrim Mabes Polri tersebut menurut kami adalah sikap yang terlalu arogan," tegas Pitra.
SUMBER