NUSANEWS - Meminjam menjadi sebutan yang tepat untuk meluruskan pemahaman jaksa Pengadilan Tinggi Surabaya yang ingin memindahkan musisi dan politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani.
Aldwin Rahadian selaku kuasa hukum Ahmad Dhani menganggap, langkah yang ditempuh jaksa adalah menyimpang atau offside. Karena, kliennya saat ini dalam upaya banding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus ujaran kebencian.
"Bukan pemindahan, jaksa ini offside. Seharusnya dipinjam untuk perkara lain," kata Aldwin ketika dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (6/2).
Belum lagi, menurut Aldwin, kliennya saat ini tengah menempuh upaya banding atas putusan pengadilan. Sehingga jaksa Pengadilan Tinggi Surabaya tidak berhak membawa kliennya ke Surabaya, apalagi sampai memindahkan tempat penahanan.
"Kalau dibawa ke Surabaya maka mereka harus mengembalikannya ke LP Cipinang, bukan ditahan di sana. Karena kan putusannya di sini," jelasnya.
Selain itu, pihak keluarga juga tidak setuju bila Ahmad Dhani dipindahkan ke Surabaya.
"Jaksa seharusnya mempertimbangkan aspek-aspek itu. Bukan malah memaksa demi tekan-tekanan oknum penguasa," tegas Aldwin.
SUMBER