NUSANEWS - Mahkamah Partai Nasdem menggantung gugatan kader partainya sendiri, Kisman Latumakulita. Kisman menggugat Surya Paloh karena jabatan sebagai Ketua Umum Partai Nasdem yang sudah berakhir sejak 6 Maret 2018.
Kuasa hukum Kisman, Effendi Sinaga mengatakan, pihaknya sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai pekan ketiga Oktober 2018 lalu. Namun hingga saat ini belum ada putusan.
"Baru sekali sidang, tidak ada tindaklanjut lagi," terang Effendi kepada redaksi, Rabu (6/2).
Setelah menunggu 60 hari tidak ada keputusan, sesuai dengan UU Pemilu mengenai sengketa di internal partai, maka hari ini pihaknya mengadukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Setelah tidak ada jawaban, kemana kami mengadu, ya kami bawa ke pengadilan," ujar Effendi.
Dia yakin, pihaknya akan memenangkan gugatan di PN Jakpus, sehingga mendorong Partai Nasdem yang mengusung gerakan restorasi lebih demokrasi dan transparan.
Lalu bagaimana kalau gugatan dimenangkan dan ternyata pemberkasan calon legislatif Nasdem termasuk pencapresan Joko Widodo yang ditandatangani Surya Paloh sesudah 6 Maret 2018, dipastikan akan berdampak besar.
"Dengan tidak dilakukannya Kongres, keputusan DPP sesudah 6 Maret tidak sah alias cacat. Maka, Caleg Nasdem dan dukungan ke Jokowi terancam batal," tutup Effendi.
SUMBER