NUSANEWS - Bareskrim Polri tidak bisa ujug-ujug menghentikan kasus Ali Mochtar Ngabalin. Dimana, polisi langsung menyimpulkan pelaporan terhadap Ngabalin adalah perdata bukan pidana.
Pasalnya, klaim Ngabalin sebagai ketua umum DPP Badan Koordinasi Mubaligh Indonesia (Bakomubin) yang diduga melakukan manipulasi beberapa dokumen kepengurusan, sama sekali belum pernah diperiksa, dan pihak pelapor juga belum pernah dimintai keterangan.
Kuasa hukum Bakomubin, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, seharusnya Bareskrim tidak begitu cepat menyebutkan kasus Ngabalin adalah ranah perdata.
"Nggak bisa langsung diberhentikan, dibilang perdata, kan belum diperiksa, harus sesuai tahapan donk," ujar Pitra di kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Kamis (7/2).
Hari ini DPP Bakomubin dan kuasa hukum melaporkan Bareskrim Polri ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Menurut Pitra, dengan tiba-tiba menyimpulkan kasus Ngabalin adalah perdata, bisa disimpulkana kasus yang diduga menjerat Tenaga Ahli Staf Utama Kantor Staf Kepresidenan ini adalah permainan politik.
"Jadi dengan adanya tap dari surat Kabareskrim ini sehingga kami menilai hukum itu mati, kan begitu, bahwasanya hukum ini dijadikan sebagai alat politik," ungkapnya.
SUMBER