NUSANEWS - Setelah dua kali ditolak dan akhirnya berhasil membezuk musisi Ahmad Dhani di Rutan Cipinang Rabu kemarin, hari ini Kamis (7/2), tokoh masyarakat Tionghoa yang juga koordinator Forum Rakyat, Lieus Sungkharisma, bersama Mulan Jameela (isteri Ahmad Dhani) akan mendatangi Komisi Nasional Hak Azazi Manusia (Komnas HAM).
Lieus dan Mulan rencananya akan diterima langsung Ketua Komnas HAM pada pukul 14.00 WIB. Kedatangan keduanya untuk melaporkan perlakuan tidak adil yang diterima Ahmad Dhani sejak ia terjerat kasus hukum atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian.
Menurut Lieus, yang secara resmi ditunjuk menjadi juru bicara keluarga Ahmad Dhani, pihaknya merasa penting untuk menyampaikan pada Komnas HAM tentang sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dialami Ahmad Dhani.
“Baik kejanggalan menyangkut vonis hakim dan perintah segera ditahan, hingga upaya memindahkannya ke LP Madeang Surabaya,” ujar Lieus.
Keluarga, kata Lieus, melihat apa yang dialami Dhani bukan saja kejanggalan, tapi juga ketidakadilan. “Kita menangkap kesan yang kuat ada upaya rekayasa hukum terhadap Dhani sejak dari vonis hingga penahanannya,” tambah Lieus.
Lihat saja, kata Lieus, tanggal 28 Januari Dhani divonis PN Jakarta Selatan 18 bulan penjara atas pelanggaran Pasal 28 UU ITE terkait tuduhan ujaran kebencian pada Tionghoa dan umat Kristiani.
“Anehnya Dhani langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang meskipun keputusan itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Apalagi saat itu juga Dhani langsung menyatakan banding atas vonis hakim,” ujar Lieus.
Yang lebih aneh, tambah Lieus, tiga hari kemudian, pada tanggal 31 Januari muncul ketetapan baru dari Pengadilan Tinggi bahwa Dhani ditahan selama 30 hari tanpa alasan penahanan yang jelas. Lebih aneh lagi, di hari yang sama, muncul lagi ketetapan baru dari Pengadilan Tinggi yang isinya Dhani dipindahkan ke LP Madaeng Surabaya sampa proses persidangannya untuk kasus pelanggaran Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik selesai.
“Ini ‘kan luar biasa janggal dan aneh. Dalam satu hari keluar dua keputusan yang berbeda dari Pengadilan Tinggi. Padahal kasus yang di Surabaya itu ancaman hukumannya maksimal hanya 4 tahun, yang berarti tidak bisa dilakukan upaya penahanan terhadap tersangka,” kata Lieus.
Karena kejanggalan-kejanggalan dalam proses hukum itulah Lieus merasa penting untuk menyampaikan masalah yang dihadapi Ahmad Dhani ke Komnas HAM.
“Ya, terus terang saja kita merasakan sekali ada ketidakadilan hukum terhadap Ahmad Dhani. Keluarga merasa apa yang dialami Dhani bukan upaya menegakkan hukum demi kebenaran dan keadilan, tapi lebih sebagai upaya balas dendam,” ujar Lieus.
Karena itulah, tambahnya, ia dan keluarga Dhani mendatangi Komnas HAM untuk meminta perlindungan.
Dhani tambah Lieus, selama menjalani proses persidangan sangat kooperatif, tidak pernah mempersulit persidangan dan berlaku tertib.
“Ia sendiri sangat mendukung upaya penegakan hukum di Indonesia. Jadi, sebenarnya tidak ada alasan untuk menahan Dhani karena alasan kelancaran jalannya persidangan. Apalagi seluruh keluarga menjamin Dhani tidak akan melarikan diri hanya karena kasus ujaran kebencian yang dituduhkan kepadanya itu,” ujar Lieus.
Lieus menyebut, keluarga sangat berharap Komnas HAM bisa berperan aktif untuk mengembalikan hak hukum dan hak azazi setiap warga Negara yang terdzalimi. “Termasuk hak hukum dan hak azazi Ahmad Dhani yang kini dirampas secara sewenang-wenang atas nama penegakan hukum itu sendiri,” ujar Lieus.
SUMBER