NUSANEWS - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD enggan mengomentari langkah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandi yang melaporkan calon presiden Jokowi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
BPN mempersoalkan pernyataan-pernyataan Jokowi dalam debat kedua Pilpres di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu malam (17/2) malam, yang terkesan menyerang pribadi Prabowo.
Mahfud berkilah tidak ikut perkembangan debat Jokowi vs Prabowo.
"Saya nggak ikuti karena saya dalam perjalanan," kata anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ini saat ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (18/2).
Sebelumnya, BPN melalui koordinator Tim Advokasi Indonesia Bergerak, Djamaluddin Koedoeboen telah resmi melaporkan Jokowi ke Bawaslu. Jokowi dianggap melanggar Pasal 280 (ayat 1) huruf c UU 7/2017 tentang Pemilu dengan menyinggung kepemilikan Prabowo atas lahan ratusan ribu hektar di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.
Dimintai pendapatnya lebih lanjut, Mahfud lagi-lagi berkilah bahwa persoalan itu sepenuhnya kewenangan Bawaslu.
"Waduh. Itu urusan Bawaslu lah," cetus Mahfud sembari bergegas memasuki kereta api yang akan ditumpanginya.
SUMBER