NUSANEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengatakan pelaporan terhadap capres petahana Joko Widodo (Jokowi) yang diduga berkampanye pada acara deklarasi Alumni UI di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, beberapa waktu lalu tidak memenuhi unsur materiil.
Terkait hal itu, Bawaslu DKI memutuskan capres nomor urut 01 tidak melanggar aturan kampanye. "Ya ini sudah keluar status laporannya tinggal lihat saja di web Bawaslu DKI. Ya tidak memenuhi unsur material saja," Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi saat dihubungi iNews.id, di Jakarta, Rabu (6/2/2019) malam.
Berdasarkan penulusuran dari laman jakarta.bawalu.go.id, laporan terhadap Jokowi teregistrasi dengan nomor 006/LP/PL/Prov/12.00/I/2019. Laporan berjudul dugaan pelanggaran kampanye terkait kegiatan 'Deklarasi Alumni UI For Jokowi.'
Dalam kegiatan tersebut, diduga Jokowi menyampaikan kepada peserta "menjanjikan fasilitas keuangan untuk perumahan." Hasil sidang Bawaslu DKI menyebutkan, laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 275 (1) pasal 276 ayat (2) Juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
"Laporan dihentikan proses penanganan tindak pidana pemilu karena tidak memunuhi unsur materil," tulis dalam web tersebut.
Perlu diketahui, Jokowi dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan kampanye di luar jadwal saat menghadiri acara deklarasi dukungan alumni sejumlah universitas di plaza tenggara GBK Senayan, Jakarta, Sabtu (12/1/2019). Dalam acara tersebut, Jokowi memang sempat menyinggung sejumlah hal, salah satunya pembangunan jalan tol.
"Infrastruktur yang telah kita bangun ini bukan hanya urusan pelabuhan, misalnya Pelabuhan Makassar New Port serta pelabuhan sedang dan kecil. Yang lainnya tetap juga, airport baru banyak yang telah kita bangun, baik di Jawa maupun di luar Jawa, juga jalan tol di luar Jawa," kata Jokowi saat itu.
SUMBER