NUSANEWS - Tindakan tegas diambil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam menangani penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Tercatat, di tahun 2018 sebanyak 70 orang penyelenggara negara pemilu telah diberhentikan dari masa tugas.
Begitu tegas Ketua DKPP Harjono dalam diskusi "Ngetren Media dan Peluncuran Buku Pemilu di Indonesia", di Ashley Hotel, Jakarta, Selasa (26/2).
"Tahun 2018 tidak kurang, yang terberatlah, itu sampai diberhentikan 70 orang (penyelenggara pemilu), tapi kalau kita lihat 70 ini angkanya makin tinggi," kata Harjono.
Penyelenggara pemilu itu terdiri dari anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Pelanggar kode etik itu macam-macam, dia tidak melaksanakan tugas secara baik, terutama yang berat bagi kita adalah kalau dia melakukan suatu perbuatan yang menurunkan kredibilitasnya, menurunkan integritasnya," sambung Harjono.
Anggota KPU maupun Bawaslu yang melanggar bisa terindikasi melalui pesan-pesan aplikasi chatting, seperti WhatsApp (WA).
"Bisa saja kita lihat WA-WA ya karena buktinya macem-macem, kalau dari WA-WA nya bisa disimpulkan bahwa dia harusnya independen tapi dari WA kemudian disimpulkan ada keberpihakan ya kita lakukan penghukuman," tandasnya. [ian]
SUMBER