![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjzmx7MEH9ocmNeNJbEYVRkrrXLZ_yguiLzBoAnVQYmpPzWHyjTbBiipFuw-mLyjRLiMAdZF3QeWwCCiHhSSVG1pNMy2gk-fKN7M14DIbzMICaca64OQXADeoJAQAgil1kCAiZ2pbMLqkY/s640/20181219120012-20.jpg)
NUSANEWS - Video hot ayah dan anak di Desa Pelambapang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, menjadi perbincangan ramai.
Pemeran video hot tersebut adalah M (53) dan anak gadisnya yang masih berusia 18 tahun berinisial PR (18).
Polres Lampung Selatan menyelidiki kebenaran atas beredarnya video dugaan incest antara seorang bapak dengan putri kandungnya tersebut.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan, mengatakan Polsek Kalianda dan Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan masih memeriksa dan melakukan pendalaman kasus hubungan sedarah tersebut.
Polsek Kalianda telah mengamankan M setelah diserahkan warga karena video adegan intimnya dengan putrinya tersebar secara berantai lewat telepon genggam.
Polisi juga masih menyelidiki siapa yang merekam dan menyebarkan video tak senonoh itu secara berantai.
Beredarnya video hot ayah dan anak itu membuat warga setempat geram. Mereka mengusir pelaku agar keluar dari Desa Pelambapang, Kecamatan Kalianda.
“Tokoh masyarakat desa setempat meminta pelaku tidak lagi berada di desa mereka,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan, sebagaimana dikutip RMOL.
Pihak kepolisian telah melepaskan M karena keluarganya tidak ada yang keberatan dan menuntut atas tejadinya skandal memalukan tersebut.
Kendati demikian, pihak kepolisian masih terus menyelidiki dugaan pelanggaran UU ITE berkaitan dengan konten porno dan perzinaan ayah dan anak itu.
Terungkapnya kasus dugaan hubungan inces antara M dan PR (18) bermula saat video persetubuhan ayah dan anak ini tersebar secara berantai melalui telepon genggam.
Warga kemudian menggelandang M ke Polsek Kalianda, Minggu, 6 Januari 2019. Warga meminta agar M diproses lantaran melakukan perbuatan memalukan dengan anak gadisnya sendiri.
SUMBER