NUSANEWS - Vanessa Angel diagendakan menjalani pemeriksaan di ruang Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online, Senin (21/1/2019) besok.
Polda Jawa Timur pun sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Vanessa Angel pasca statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Barung Mangera.
Saat disinggung soal kemungkinan Vanessa langsung ditahan, Barung belum bisa memastikannya.
“Untuk kedatangan bersangkutan ditahan atau tidak itu kewenangan sepenuhnya di tangan penyidik ya,” ujar Barung saat dikonfirmasi, Sabtu (19/1/2019).
Diketahui, artis cantik ini ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (16/1). Dalam kasus ini Vanessa dijerat dengan UU ITE.
Penyidik menduga Vanessa telah menyebarkan konten yang bermuatan pornografi. Adapun pasal yang menjerat Vanessa Angel adalah Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
“Dia diduga mengirim gambar dan video tak senonoh,” sebut Barung.
Selain itu, penyidik juga akan memanggil 39 dari 45 artis yang disebut-sebut terlibat kasus prostitusi online untuk dimintai keterangan.
Sebelumnya, polisi telah memanggil enam artis yang diduga ikut terlibat dalam kasus itu. Enam artis itu adalah Maulia Lestari, Baby Shu, Fatya Ginanjasari, Riri Febrianti, Aldira Chena, dan Tiara Permatasari. Namun, baru Fatya Ginanjasari yang memenuhi penggilan tersebut.
SUMBER