logo
×

Rabu, 02 Januari 2019

Pelaku Pembakar Alquran Ditangkap, Polisi Akan Datangkan MUI untuk Pemeriksaan

Pelaku Pembakar Alquran Ditangkap, Polisi Akan Datangkan MUI untuk Pemeriksaan

NUSANEWS - ZS (39) kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Langkat. Dia disangkakan sudah menodai agama karena perbuatannya yang membakar Alquran yang terjadi beberapa waktu lalu.

Dari keterangan ZS, dia membakar Alquran karena sudah rusak. Sesuai anjuran dalam agama Islam. Namun, dirinya malah terjerat Pasal 156 KUHPidana tentang penodaan agama yang disangkakan kepada bekas guru ngaji tersebut.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Juriadi Sembiring menjelaskan, Pasal yang juga menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) itu di sangkakan, setelah mendengar keterangan beberapa saksi.

“Keterangan saksi perbuatannya nyata penistaan agama,” ungkap Juriadi Sembiring, Rabu (2/12).

Sebelumnya, Juriadi mengatakan, pengakuan JS karena Alquran itu rusak. Tetapi setelah di cek tidak ada lembaran yang hilang.

“Itu Pengakuan dia boleh-boleh saja,” ujarnya.

Soal saksi Ahli, Polres Langkat belum melakukan pemeriksaan. Hanya saja mereka berencana memanggil Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Saat pemeriksaan, ZS juga disebut tidak memberikan jawaban yang lengkap. Kata Juriadi, ZS sempat meminta maaf karena membakar Alquran. Polisi juga masih berencana memeriksa kejiwaan ZS.

“Belum diperiksa kejiwaan. Karena baru libur tahun baru.

Polisi juga menyebut, ZS positif menggunakan narkoba setelah tes urine. Dari kediamannya, didapati barang bukti berupa alat isap sabu-sabu.

Sebelumnya, ZS diduga melakukan pembakaran Alquran di Kabupaten Langkat, Jumat (28/12). Tepatnya di kawasan Jalan Listrik, Lingkungan IX, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat sekira pukul 08.00 WIB.

Terkait dengan peristiwa itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi menyampaikan pendapatnya soal penerapan Pasal 156 KUHPidana kepada ZS. Kata dia, seseorang yang melakukan tindakan melanggar hukum harus dilihat dari beberapa aspek.

“Tentunya, untuk dihukumnya seseorang itu selain karena perbuatan tapi ada kesengajaan. Tentunya kesengajaan ini dilihat dari niat seseorang dalam konteks membakar itu.

Kalau dia membakar Alquran karena rusak (Sesuai parameternya) dia tidak bisa dipidana. Karena berbeda misalnya dia menginjak-injak Alquran. Kalau terinjak sama diinjak kan beda. Jadi pasal itu ada unsur kesengajaan,” ungkapnya.

Bagi Mahmud, dugaan pelanggaran Pasal 156 itu sah-sah saja. Namun, polisi harus melakukan penyelidikan mendalam. Apalagi kasus ini begitu sensitif karena menyinggung agama.

“Tetapi tentunya, polisi harus mengumpulkan alat bukti. Butuh Keterangan ahli agama. Parameternya di situ. Karena Domainnya bukan di hukum pidana,” tukasnya.

Keterangan ahli nantinya bisa menyimpulkan, apakah ZS memang sengaja membakar Alquran. Jika Alquran yang di bakar memang rusak, tidak akan menjadi masalah. Berbeda jika ada unsur kesengajaan dan Alquran tersebut tidak rusak.

“Tentunya, polisi harus netral dengan fakta-fakta itu. Makanya lebih aman, memang polisi meminta keterangan ahli. Jadi tidak boleh sembarangan menerapkan itu,” tandasnya.

Sebelumnya, Dosen Hukum Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut, Muhammad Syukri Albani Nasution menjelaskan, membakar Alquran hanya dibolehkan karena sebab rusak. Karena jika tidak di bakar, bisa jadi ada salah tafsir. Apalagi sobekan ayat itu sampai terinjak-injak.

“Kalau membakar Alquran karena rusak,memang dibolehkan. Tapi melihatnya harus misalnya begini. Kalau alquran tidak dibakar, bisa jadi nanti koyakan-koyakan itu kalau disatukan bisa salah tafsir atau salah makna,” ungkapnya, Jumat petang.

Yang dianggap rusak adalah jika ayatnya tercerai berai. “Makanya kita harus tau dulu, rusaknya itu menyebabkan tercerai satu ayat dengan ayat yang lain, atau bagaimana,” ungkapnya.

“Misalnya halaman yang satu terkoyak, halaman yang lainnya juga terkoyak. Mereka kemudian mau menyatukannya lagi. Rupanya salah menyatukan halaman. Maka maknanya jadi berbeda,” tandasnya.

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: