NUSANEWS - Keputusan Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid Abu Bakar Baasyir, dilakukan pada saat yang tepat. Meski menuai kontroversi, namun keputusan tersebut dinilai memberi keuntungan bagi Jokowi yang tengah bertarung di pemilihan presiden (Pilpres) 2019.
Demikian dikatakan pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin. Ia menilai pembebasan Baasyir membalikkan stigma anti-Islam yang selama ini kerap dialamatkan kepada Jokowi.
Makanya, secara politik, pembebasan Ba’asyir akan membangun citra baik bagi Jokowi.
”Kalau disebut pencitraan itu hal wajar. Ini menguntungkan Pak Jokowi. Karena stigma anti-Islam harus hilang. Ini keputusan yang tepat dalam politik yang dilakukan Jokowi,” ujar Ujang dikutip Pojoksatu.id dari JawaPos.com, Sabtu (19/1/2019).
Ujang menambahkan, keuntungan yang didapatkan Jokowi ini lantaran pembebasan Ba’asyir berdekatan dengan pilpres 2019. “Nah, dalam kontes ini, yang menguntungkan Jokowi karena di saat yang sama sedang terjadi pertarungan pilpres,” katanya.
Namun demikian, kata Ujang, Jokowi juga harus menyadari ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan keputusannya ini. Karena di satu sisi ada keluarga korban terorisme yang menentang langkah yang dilakukan pria asal Surakarta ini.
“Pasti akan ada yang tidak setuju dan pro-kontra. Setiap kebijakan Jokowi kemungkinan berdampak politik. Jika ada korban tidak sepakat, itu hak korban, dan bisa gugat Jokowi,” katanya.
Meski begitu, Ujang memahami bahwa keputusan Jokowi ini atas dasar faktor kemanusiaan. Ba’asyir sudah tua dan di dalam bui ia sering keluar masuk rumah sakit karena penyakit yang dideritanya.
“Pertimbangannya mungkin usianya tua, dan sakit-sakitan. Artinya sebagai manusia masa mau dipenjara terus,” katanya.
Di sisi lain Ba’asyir juga telah menjalani dua pertiga dari masa kurungan. Hal ini merujuk pada Undang-undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan, yang isinya adalah pembebasan bersyarat bisa diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidananya.
Sementara Ba’asyir sendiri divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Juni 2011. Sekadar informasi, Pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid Abu Bakar Ba’asyir dikabarkan akan bebas pada Kamis, 24 Januari 2019.
Narapidana tindak pidana terorisme yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara ini dibebaskan oleh Presiden Jokowi, dengan alasan kemanusiaan.
SUMBER