logo
×

Jumat, 07 Desember 2018

WP KPK Kritik Ombudsman yang Sebut Novel Baswedan Tak Kooperatif

WP KPK Kritik Ombudsman yang Sebut Novel Baswedan Tak Kooperatif

NUSANEWS - Wadah Pegawai (WP) KPK mengkritik laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman RI soal proses penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Salah satu yang dikritik yaitu mengenai kesimpulan Ombudsman yang menyebut Novel tidak kooperatif dengan penyidik Polri dalam mengusut perkara teror air keras itu.

"Membebankan proses pembuktian kepada pihak korban adalah sebuah tindakan yang sangat menyesatkan logika hukum dan akal sehat, serta melukai keadilan di tengah masyarakat," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan tertulis, Jumat (7/12/2018).

Selain itu Yudi menyinggung soal ucapan komisioner Ombudsman Adrianus Meliala tentang CCTV di rumah Novel yang disita KPK. Yudi menyebut KPK tidak pernah menyita CCTV itu.

"KPK tidak pernah melakukan penyitaan terhadap CCTV pada TKP penyiraman air keras, dikarenakan KPK tidak pernah melaksanakan penyidikan terhadap perkara penyiraman air keras Novel Baswedan. Proses penyitaan hanya bisa dilaksanakan dalam rangkaian tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia, dan sampai dengan saat ini Polri adalah lembaga penegak hukum satu-satunya yang melaksanakan penyidikan atas peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan," ujarnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan tindakan maladministrasi minor atau bersifat kecil di penyidik kepolisian dalam kasus penyiraman air keras kepada Novel. Ombudsman menilai kepolisian sudah serius dalam menuntaskan kasus tersebut.

"Kesimpulan kami secara proses Polda Metro terlihat serius dalam melakukan kegiatan penyidikan dilihat dari berbagai kegitan yang dilakukan serta SDM yang dilibatkan namun secara proses serius dan benar tidak berarti kasus pasti terungkap," kata anggota Ombudsman Adrianus Meliala kepada wartawan di kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/12).

Catatan Maladministrasi lainnya yakni tidak adanya jangka waktu penugasan dalam surat perintah tugas yang dikeluarkan Polsek Kelapa Gading, Polres Jakut dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Aspek berikutnya yakni kurang cermatnya penyidik Polsek Kelapa Gading saat setelah penyiraman air keras. Polisi disebutnya mengabaikan TKP dan fokus mencari keterangan di rumah sakit tempat Novel pertama kali dilarikan ke rumah sakit.

"Terdapat hambatan sebagai berikut, TKP sudah rusak karena kepolisian tidak segera menetralisirkan TKP. Kedua, rekaman CCTV di kediaman Novel disita pihak lain (KPK), lalu tidak ada yang melihat pelaku langsung. Belum didapatnya beberapa petunjuk, dan keengganan Novel untuk bekerja sama dengan penyidik," kata Adrianus.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: