logo
×

Jumat, 07 Desember 2018

Ujaran Kritis Habib Bahar Tak Dapat Dipersoalkan Secara Hukum

Ujaran Kritis Habib Bahar Tak Dapat Dipersoalkan Secara Hukum

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.*

Habib Bahar bin Smith atau yang lebih akrab dipanggil Habib bahar adalah salah seorang Ulama khas yang kritis terhadap rezim. Keberaniannya membongkar sejumlah makar yang yang dilakukan rezim, menginspirasi perlawanan dan memantik keberanian kolektif umat Islam.

Baru-baru ini, Habib Bahar dipersoalkan secara hukum oleh sejumlah pihak karena menyebut ‘Jokowi Banci’ dalam satu kesempatan ceramahnya yang videonya beredar di jejaring sosial media (28/11/2018). Atas kritik tajam Habib Bahar terhadap Presiden Jokowi, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Habib Bahar sendiri menyampaikan kritik ke Presiden dengan ungkapan ‘Jokowi Banci’ karena peristiwa 4 November 2016, dimana ketika para ulama dan habaib diberondong gas air mata, justru Presiden Jokowi malah kabur. Habib Bahar menolak meminta maaf, karena Ujaran Kritik yang disampaikan berdasarkan fakta dan lebih memilih membusuk di penjara ketimbang meminta maaf kepada Jokowi.

Potensi Jerat Pidana

Jika melihat realitas kasus maka ujaran kritik Habib Bahar yang menyebut ‘Jokowi Banci’ dapat kita rinci sebagai berikut :

Pertama, ujaran ditujukan atas kapasitas Jokowi sebagai Presiden Indonesia yang ketika peristiwa 411 didatangi oleh ulama, habaib dan segenap elemen umat Islam yang ingin mengadukan nasibnya atas rumputnya hukum dalam menindak Ahok, sang penista agama.

Kedua, ujaran kritik itu disampaikan kepada Jokowi atas kebijakannya selaku Presiden, kepala negara sekaligus kepala Pemerintah yang enggan menemui perwakilan pendemo dan bahkan melakukan agenda yang lain, hingga terjadi penembakan oleh aparat kepada para peserta aksi.

Dalam perspektif budaya, ungkapan ‘banci’ bisa mengacu pada makna sesungguhnya dan makna kiasan. Makna sesungguhnya adalah untuk menunjukan adanya kecenderungan seorang lelaki kepada sifat dan karakter perempuan. Adapun Makna kiasan, merujuk pada maksud sikap dan tindakan yang mencerminkan kewanitaan, berupa ketidakjantanan, pengecut, lari dari tanggung jawab.

Ujaran kritik ‘Jokowi Banci’ yang dilayangkan Habib Bahar bisa dimaknai sebagai kritik terhadap Presiden yang tidak mengambil sikap ksatria layaknya laki-laki, dan bahkan membiarkan rakyatnya dizalimi dengan ditembaki aparat, dan bahkan mengambil sikap hipokrisi, lari dari tanggung jawab dengan melakukan agenda lain. Padahal, jelas ada rakyat yang mengadu pada Presiden.

Dalam konteks yang demikian, maka ujaran kritik Habib Bahar tidak dapat dipersoalkan secara hukum, apalagi dipersoalkan sebagai delik penghinaan Presiden. Konten kritik yang beredar adalah ujaran yang objektif didasari dengan fakta kongkrit yang tidak terbantahkan.

Terlebih lagi, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Permohonan uji materi yang diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis, membuat MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi, karenanya dibatalkan karena bertentangan dengan Undang Undang.

Pasca putusan MK ini, praktis delik pidana penghinaan Presiden berdasarkan pasal 134, 136 dan 137 KUHP tidak berlaku. Jika Jokowi masih mempersoalkan kritik Habib Bahar, maka Jokowi sendiri yang harus membuat laporan polisi berdasarkan ketentuan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Adapun jika yang dipersoalkan pelapor adalah beredarnya video ceramah Habib Bahar yang menyebut ‘Jokowi Banci’, tetap saja Habib Bahar tidak bisa dipersoalkan, karena Habib Bahar tidak mengedarkan konten dimaksud, Habib Bahar hanya berceramah.

Ketentuan pasal pukat harimau (pasal 28 ayat 2)maupun pasal karet (pasal 27 ayat 3) UU ITE tidak dapat menjerat Habib Bahar. Karena dua pasal yang sering menjerat aktivis yang kontra rezim ini menitikberatkan pada pihak-pihak yang menyebarkan/mengedarkan, bukan pada pihak pembuat atau isi konten.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyatakan :

“setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE, menyatakan :

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.

Jadi stresing pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah pada pihak yang menyebarkan, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik. Sementara Habib Bahar tidak melakukannya, Habib Bahar hanya berceramah mengkritik Jokowi.

Terlebih lagi, pasal 28 ayat 2 UU ITE mensyaratkan adanya unsur kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sementara Presiden Jokowi bukanlah entitas Suku, bukan Agama, bukan Ras dan bukan Antar Golongan. Presiden Jokowi adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, yang wajar saja menjadi alamat kritik dan koreksi publik.

Satu-satunya celah hukum jika Jokowi merasa tercemar dengan ujaran ‘Jokowi Banci’ yang disampaikan Habib Bahar adalah Jokowi jantan membuat laporan polisi secara langsiung berdasarkan delik pencemaran nama baik berdasarkan ketentuan pasal 310 KUHP. Karena pasal 310 adalah delik aduan, maka Muanas Alaidid tidak memiliki legal standing untuk melaporkan Habib Bahar, laporan polisi harus langsung diadukan oleh Jokowi selaku pihak yang merasa dicemar nama baiknya.

Kesimpulan & Rekomendasi

Berdasarkan kajian hukum dimaksud, penulis berpandangan bahwa ujaran kritik Habib Bahar yang menyebut ‘Jokowi Banci’ tidak bisa dipersoalkan dengan delik umum penghinaan Presiden (pasal 134, 136 dan 137 KUHP), karena pasal dimaksud telah dibatalkan MK. Habib Bahar juga tidak bisa dipersoalkan dengan ketentuan pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) UU ITE, karena Habib Bahar bukan pihak yang mengedarkan konten ujaran dimaksud.

Satu-satunya celah untuk mempersoalkan Habib Bahar adalah dengan delik aduan pencemaran Nana baik sebagaimana diatur dalam pasal 310 KUHP. Delik ini, mewajibkan Jokowi membuat laporan polisi secara langsung jika merasa Marwah dan kedudukannya dicemar Habib Bahar. Meskipun demikian, laporan ini juga sumir sebab tujuan kritik Habib Bahar adalah pada posisi Jokowi sebagai Presiden berikut kebijakan Presiden yang membiarkan rakyatnya ditembaki aparat saat ingin mengadu ke istana, bukan mencemarkan Jokowi sebagai pribadi.

Lepas bahwa laporan ini sumir, hemat kami Presiden Jokowi sebaiknya memulai mendidik rakyat dengan mematuhi prosedur hukum membuat laporan polisi secara langsung. Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, atau siapapun itu tidak memiliki kapasitas sebagai pihak pelapor dalam kasus delik aduan berdasarkan pasal 310 KUHP. Penulis sendiri ragu, Jokowi akan membuat laporan sendiri. Penulis dalam hal ini juga memilik pandangan, bahwa Jokowi tak cukup ksatria untuk berhadapan langsung dimuka hukum melawan Habib Bahar Bin Smith.

*Penulis adalah Ketua LBH PELITA UMAT

SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: