logo
×

Rabu, 19 Desember 2018

Tunggak Pembayaran Rp 368 Juta, Puluhan Komputer KPU Makassar Ditarik

Tunggak Pembayaran Rp 368 Juta, Puluhan Komputer KPU Makassar Ditarik

NUSANEWS - Puluhan unit komputer di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar disita, Rabu (19/12). Penyitaan dilakukan, menyusul menunggaknya biaya pembayaran pembelian komputer oleh KPU.

Pimpinan Cabang Perusahaan pengadaan barang dan jasa PT Airmas Pantero Teknologi, Poltak David Aditya mengatakan, penarikan berselang satu bulan sejak tenggat waktu pelunasan, yakni 19 November 2018 lalu.

Poltak mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapat kejelasan tentang pembayaran barang yang sebenarnya telah dibeli oleh KPU Makassar. “Kita tarik dulu sampai ada kejelasan kapan barang dibayar, baru setelah itu kita kembalikan lagi ke KPU,” kata Poltak di Makassar, Rabu, (19/12).

Barang yang dibeli terdiri dari berbagai perlengkapan piranti komputer. Di antaranya laptop, unit komputer desktop, printer, dan hardisk eksternal. Total keseluruhan pembelian, disebutkan Poltak mencapai Rp 368 juta.

Pembelian dilakukan lewat PT Airmas Pantero Teknologi disetujui pada 27 Maret 2018, sehingga barang mulai dikirimkan ke KPU dua hari setelahnya, tepat pada 31 Maret 2018.

“KPU menganggarkan pembelian perangkat komputer untuk keperluan Pemilihan Wali Kota 2018. Pengadaan itu melalui mekanisme pembelian langsung secara elektronik atau e-purchasing,” terangnya.

Perusahaan kata Poltak, telah menempuh berbagai cara untuk menagih pelunasan barang. Termasuk dengan beberapa kali bersurat kepada Sekretariat KPU Kota dan Sekretariat KPU Provinsi Sulsel.

Pada perkembangan terakhir, KPU Sulsel meminta KPU Makassar agar membayar lunas barang tersebut paling lambat 19 November 2018 lalu. Namun seiring berjalannya waktu, KPU Makassar sama sekali belum memberikan kejelasan terkait pelunasan.

Jalan terakhir, penarikan lanjut Poltak, dilakukan pihaknya di Kantor KPU, di Jalan Perumnas Antang, Selasa (18/12) kemarin hingga hari ini. Perusahaan lanjutnya, kini memberi waktu satu bulan kepada KPU Makassar untuk melunasi kewajibannya. “Tapi belum dipastikan seperti apa langkah selanjutnya jika tidak ada itikad baik,” tambahnya.

Tidak ada keterangan dari KPU Makassar soal penyitaan perangkat komputer dari kantor mereka. Komisioner Divisi Teknis Abdullah Mansyur bungkam dan menolak berkomentar saat dikonfrimasi wartawan soal penyitaan perangkat komputer tersebut.

Sebelumnya, KPU Makassar tengah dalam pusaran kasus dugaan korupsi. Polda Sulsel mengusut dugaan penyelewengan dana hibah Pilwali Makassar tahun 2018. Melalui APBD tahun 2017, Pemerintah Kota mengalokasikan dana hibah Rp 60 miliar namun ditengarai tidak jelas pertanggungjawabannya.

“Sekretaris dan komisioner sudah diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani beberapa waktu lalu.


SUMBER
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: